Tanjungpinang (NetKepri) – Sebanyak tujuh orang peserta penambahan calon anggota Bawaslu Kepulauan Riau tidak lulus tes administrasi.
“Sebanyak 23 orang lainnya lulus tes administrasi,” kata Ketua Tim Seleksi Penambahan Calon Anggota Bawaslu Kepri, Otong Rosadi, di Tanjungpinang, Rabu.
Rapat pleno penetapan peserta yang lulus tes administrasi dilaksanakan tadi malam. Beberapa orang dari tujuh peserta yang tidak lulus tes administrasi sebenarnya melengkapi persyaratan, namun tidak sah.
“Tidak sah karena usianya belum mencapai 35 tahun, ijazah tidak dilegalisir,” katanya. Otong menjelaskan peserta yang lulus tes administrasi selanjutnya mengikuti ujian tertulis berbasis komputer (CAT) di Politeknik Batam pada Minggu (20/5).
“CAT dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB. Kemudian peserta mengikuti tes psikologi di Polda Kepri pada Senin (21/5),” ujarnya. Peserta yang lulus CAT dan tes psikologi akan mengikuti tes kesehatan. Selanjutnya mereka akan mengikuti tes wawancara.
Hasil tes kesehatan dan wawancara akan diserahkan kepada Bawaslu RI.
“Kami melahirkan empat orang calon anggota Bawaslu Kepri. Dua di antaranya akan ditetapkan sebagai calon terpilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Bawaslu RI,” katanya. (Hum/Red).