Jakarta, (NetKepri) – Sejumlah daerah diketahui menolak keras kehadiran transportasi berbasis aplikasi. Terlebih, penolakan juga dilakukan oleh masing-masing kepala daerah ketika peraturan awal terlanjur dianulir Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya revisi terhadap Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), meminta agar tiap Kepala Daerah kembali memberi ...
Read More »