JAKARTA (NetKepri) – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Soedarmomembantah kelahiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan. Dikatakan, Perppu tersebut semata untuk menyempurnakan UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). “Jadi bukan untuk membubarkan ormas. Tolong dicatat, perppu ini hanya untuk menyempurnakan UU Ormas yang sudah ada. Enggak ada rencana untuk mencabut-cabut, ...
Read More »