NetKepri – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi inisiatif Komisi X DPR RI dalam menyusun revisi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dalam rapat kerja yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024), Menparekraf Sandiaga mengatakan pihaknya mewakili Pemerintah menyatakan setuju dengan inisiatif perubahan yang diajukan oleh Komisi X DPR RI. “Secara filosofi, waktu ini dimulai prosesnya, kami sangat setuju ada perubahan-perubahan yang mendasar yang diperlukan karena we’re moving to quality and ability dari quantity,” kata Sandiaga.
Perubahan RUU ini dinilai penting mengingat fokus pemerintah yang telah bergeser dari paradigma kuantitas wisatawan ke kualitas wisatawan dan kepariwisataan. Namun demikian, pembahasan terkait penyusunan RUU ini diperkirakan akan memakan waktu yang panjang.
Sehingga Sandiaga menyarankan agar RUU ini dibahas di masa pemerintahan kabinet selanjutnya jika RUU ini tidak selesai disusun menjelang selesainya periode Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju.
“Kami berharap selanjutnya ini akan bisa dibahas dan jika tidak cukup waktunya ada keterbatasan maka ini akan di-carry over untuk periode berikutnya. Kami mohon masukan, arahan, dan dukungan bapak ibu (anggota Komisi X) semua, tentunya pada akhirnya pembahasan hari ini akan membawa hasil bagi kemajuan sektor pariwisata kita,” katanya.
Tidak hanya itu, Menparekraf Sandiaga mengungkapkan di tahun 2025 Kemenparekraf akan fokus mengembangkan sumber daya manusia (SDM) parekraf di Tanah Air.
“Kami meyakini bahwa SDM ini sangat penting. Jadi investasi di SDM ini adalah kunci untuk memastikan kemajuan pariwisata kita,” ujar Sandiaga.
Wamenparekraf/Wakabaparekraf, Angela Tanoesoedibjo, menambahkan ada baiknya RUU ini disusun sebagai RUU Kepariwisataan yang baru. Mengingat perubahan yang diajukan Komisi X DPR RI mengubah lebih dari 50 persen muatan dari undang-undang yang telah ada.
“Seharusnya RUU yang dibentuk itu bukan RUU perubahan melainkan RUU Kepariwisataan yang baru. Adapun pedoman bagi pandangan dan pendapat pemerintah secara sekilas yaitu menghendaki untuk meminimalisir perubahan sistematika dengan sedikit mungkin melakukan penambahan bab baru dan menyisipkan materi muatan perubahan pada bab dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 yang sudah ada,” kata Angela.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyatakan pihaknya dan Pemerintah sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) dengan susunan tim akan disampaikan oleh kedua pihak dan selanjutnya akan segera melakukan pembahasan dalam waktu dekat. “Komisi X DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk memperhatikan seluruh catatan dan pandangan yang disampaikan kedua pihak untuk ditindaklanjuti dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembahasannya,” ujar Faqih.
Rapat ini juga dihadiri Sesmenparekraf/Sestama Baparekraf, Ni Wayan Giri Adnyani; dan sejumlah pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf. Turut hadir pula perwakilan dari Kemendikbudristek-Dikti, Kemenkumham, Kemenpan-RB, dan Kementerian PPN/Bappenas.
(Kemenparekraf)