Kepri, NetKepri – Gubernur Kepulauan Riau, H Ansar Ahmad SE MM memberikan apresiasi terhadap kreatifitas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tanjungpinang dan berjanji akan memberikan ruang pemasyarakatan produk yang dihasilkan.
“Banyak produk-produk ekonomi kreatif yang dihasilkan di sini. Nanti akan kita coba berkolaborasi bersama untuk pemasarannya,” ujar Gubernur Ansar usai menghadiri penyerahan remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan di Lapas Klas IIA Tanjungpinang,” Sabtu (17/8/2024) siang.
Gubernur Ansar akan menyatakan akan segera meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kepri untuk segera melihat produk dihasilkan warga binaan supaya bisa dapat turut dipasarkan di Gedung Dekranasda Provinsi di Tepi Laut, Tanjungpinang.
“Kita akan siapkan satu stan khusus untuk menempatkan produk warga binaan yang dapat mempresentasikan karya-karya mereka,” terang Gubernur.
Sejauh ini, tambah Gubernur Ansar, Pemerintah Provinsi Kepri telah pula memberikan perhatian terhadap Lapas Klas IIA Tanjungpinang. Di antaranha berupa pembangunan akses jalan menuju Lapas Narkotika, juga sarana air bersih.
“Nanti akan kita tanyakan lagi sekiranya bantuan apa yang memungkinkan untuk diberikan kepada Lapas Klas IIA ini di tahun 2025. Kita sedang membahas KUA PPAS, jadi saya kira masih ada peluang,” pungkas Gubernur Ansar.
Dalam kesempatan ini, Gubernur Ansar mengucapkan selamat kepada binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan tahun ini.
Gubernur Ansar berharap warga binaan yang telah bebas dapat diterima di tengah masyarakat.
“Kita semua hendaklah dapat sama-sama mendorong, memberikan semangat agar mereta tetap optimis menjalani hidup,” tutup Gubernur.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram menyebutkan bahwa Pemasyarakatan saat ini juga menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional), setiap program pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.
“Meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku warga binaan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada Lapas/Rutan di Indonesia.” jelasnya.
Rekapitulasi Remisi Umum Tahun 2024 kepada Narapidana & Anak Binaan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau berjumlah total 3.226 orang yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis yang ada. Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemberian KTP oleh disdukcapil Provinsi Kepri kepada Warga Binaan yang ada di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.