Bintan, Netkepri.com – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang memberikan klarifikasi atas insiden penikaman yang diduga melibatkan sesama warga binaan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, M. Kurniadi selaku tim humas Lapas Kelas IIA Tanjungpinang membenarkan atas kejadian tersebut.
“Benar adanya bahwa penikaman tersebut terjadi pada tanggal 15 juni kemarin, penikaman dilakukan oleh seorang yang bernama raju warga binaan yang sedang menjalani hukuman seumur hidup.” kata kurniadi kepada awak media di kantor Lapas Tanjungpinang Kelas IIA.
Menurutnya, Raju melakukan penikaman kepada enam teman sesama WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menggunakan gunting.
“Atas tindakan tersebut saat ini pelaku diberikan hukuman pembinaan strapsel dua belas sampai empat belas hari menurut SOP (Standart Operasional Prosedur) dan juga dikenakan sanksi administrasi,” tegas Adi sapaanya.
Adi menambahkan bahwa pihaknya selalu melakukan pendekatan dan sosialisasi humanis kepada setiap WBP dilingkungan lapas.
“Pintu kami selalu terbuka bagi pra napi yang ingin berkonsulasi terkait permasalahan-permasalahan yang mereka alami, diharapkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, katanya.
Lanjut Kurniadi, permasalahan ini diketahuinya jarang sekali terjadi didalam Lapas Narkotika Tanjungpinang bahkan sampai pihak kepolisian.
“Sejauh ini yang saya tahu jarang sekali apalagi sampai kepolisian, kitakan fungsinya pembinaan jadi kami merasa heran bisa sampai seperti itu,”tuturnya.
(Rudi)