Dua Pelaku TPPO Mengaku Wartawan di Amankan Polda Kepri

Batam, NetKepri – Polda Kepri gelar konferensi pers tentang keberhasilan dalam mengamankan dua orang tersangka berinisial NR dan MSR serta menyelamatkan tiga orang korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Hal ini disampaikan oleh Wakasatgas 1 TPPO Polda Kepri Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., serta turut dihadiri oleh Ps. Panit III Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Ipda Ifan Satria Aditama, S.P., dan Ps. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, S.Kom, M.M., di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Jumat (18/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa Kronologi kejadian ini dimulai pada hari Selasa, 8 Agustus 2023, ketika anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi mengenai mengenai tiga orang laki-laki yang diduga merupakan calon pekerja migran illegal. Mereka bermaksud untuk berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay. Namun, usaha mereka ditolak oleh pihak imigrasi.

“Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 8 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, Anggota Subdit 4 dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan interogasi dan penyelidikan. Dalam operasi ini, berhasil diamankan dua orang laki-laki yang diduga memiliki peran sebagai pengurus dalam kejadian tersebut, “ujarnya.

Kemudian para tersangka dan korban dibawa ke Kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut serta didapati para tersangka mengaku bahwa baru pertama kali melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Modus Operandi dari para tersangka dengan cara mengiming-imingi gaji dan kehidupan yang layak di luar sana yang kemudian oleh para tersangka, korban diberikan pekerjaan yang tidak layak dan tidak sesuai dengan apa yang mereka janjikan sebelumnya,”jelasnya

Adapun inisial 3 orang korban yang berhasil diselamatkan oleh Polda Kepri antara lain Inisial BN, 29 Tahun asal Tasikmalaya, Inisial O 40 Tahun asal Subang dan Inisial A 28 Tahun asal Subang yang dimana para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah) per-orangnya,” sambung Kabidhumas Polda Kepri

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 5 (lima) buah paspor, 5 (lima) buah tiket kapal MV. Puteri Anggraeni 05, 5 (lima) lembar Boardingpass Harbourbay Batam – Puteri Harbour dan 2 (dua) unit handphone.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengalami perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman ancaman pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Milyar Rupiah),”tuturnya

(RUDI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

David Koch quits: How Sunrise host was targeted by cruel scams and death hoaxes

If you’re new, you might not need to watch too closely because the Immediate Edge ...