Bintan, NetKepri – Sebanyak 3.222 (tiga ribu dua ratus dua puluh dua) orang Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh wilayah Kepulauan Riau yang terdiri dari Narapidana dan Anak Binaan mendapat Remisi Umum pada Hari Kemerdekaan Indonesia Ke 78 Tahun 2023.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau Saffar Muhammad Godam bersama Staf Ahli Gubernur bidang pemerintahan dan hukum Sardison bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Kakanwil Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam menyampaikan bahwa Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi Warga Binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri.
“Warga Binaan mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.” Ujarnya.
Ia berpesan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang masih menjalani pembinaan di Lapas / Rutan dan LPKA untuk selalu mentaati tata tertib dalam menjalani pembinaan, karena pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang dilaksanakan di dalam Lapas / Rutan dan LPKA merupakan bekal hidup saat bebas nanti.
“Selanjutnya untuk Narapidana dan Anak Binaan yang sudah dinyatakan bebas kiranya dapat memanfaatkan pelatihan pembinaan yang telah diperoleh selama menjalani pidana sehingga bisa menjadi pribadi yang berguna bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.” Jelasnya.
Godam mengucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh Remisi Umum yang diberikan pada setiap Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Kami sampaikan selamat berkumpul dengan keluarga kepada Narapidana dan Anak Binaan yang pada perolehan Remisi Umum tahun ini dapat langsung bebas.” tuturnya.
(RUDI)