Tanjungpinang, NetKepri – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asintel Kejati Kepri) Lambok Sidabutar mengungkapkan penegakan hukum itu tidak harus penindakan tetapi harus dilakukan pencegahan terjadinya tindak pidana Korupsi.
Hal dikatakannya saat diwawancarai usai kegiatan bersama APDESI Kabupaten Kepulauan Anambas, di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (08/12).
“Kalau dari awal kita sudah lakukan penyuluhan serta pemahaman khususnya kepada perangkat Desa diharapkan mereka bekerja sesuai tupoksinya,”ujarnya.
Ia berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk tidak takut menggunakan Dana Desa dan digunakan secara maksimal dan silahkan berkreasi serta berinovasi untuk kepentingan masyarakat.
“Kebanyakan kepala Desa takut diperiksa Polisi, Jaksa dan pada akhirnya stagnan tidak ada pembangunan, jangan kegiatan infrastruktur saja perhatikan kesejahteraan masyarakat,”katanya
Lebih lanjut, jika ada dana Desa yang diselewengkan oleh Kepala Desa, Lambok menyebutkan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau APIP turun dahulu diberi waktu sesuai dengan aturan yang ada.
“Kalau dia tidak selesaikan dibayar ganti rugi baru Aparat Penegak Hukum (APH) yang masuk. Penegakan hukum itu tidak harus orang masuk penjara yang terpenting adalah menyelamatkan keuangan Negara, kalau orang masuk penjara biaya lebih besar lagi, uangnya tidak balik,”tuturnya
(Rud)