Tanjungpinang, NetKepri – Terkait Narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas I Tanjungpinang baru-baru ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri memberikan tanggapan serius terhadap hal ini.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kasubag Humas Reformasi Birokrasi dan TI Kanwil Kemenkumham Kepri, Octaveri.
“Kita akan evaluasi lagi pengawasan terkait Tampin ini, karena yang lari ini kebetulan tahanan pendamping, jadi nanti akan di evaluasi lagi pengawasannya seperti apa,”ujarnya kepada Media ini, Rabu (02/11).
Dikatakannya, untuk tahanan lari yang terjadi pada wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Kepri pada tahun 2022 ini baru ini terjadi dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait pencarian tahanan yang lari.
“Ini tahun ini baru ini ya, dari rutan itu sudah mengkoordinasikan semunya dan kita juga sudah sebar fotonya juga ke Media Sosial dan minta bantu kepada masyarakat juga,”jelasnya
Sebelumnya juga Kabar pelarian Warga binaan ini dibenarkan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan, Selasa (01/11).
“Pelarian 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Tanjungpinang atas nama Zul Fauzi Rahman,”katanya
Ia menyampaikan bahwa terkait kejadian ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri untuk melihat sejauh mana syarat substantif dan administratif dilaksanakan.
“WBP tersebut menjalankan habis masa hukuman pada tanggal 02 Mei 2023 dimana setengah masa pidananya adalah 29 September 2022, jadi yang bersangkutan sudah dalam pengusulan untuk pemberian cuti bersyarat atau dua pertiga masa hukuman pada tanggal 08 Desember 2022 kurang lebih 1 bulan lagi,”jelasnya
Pihaknya telah berkoordinasi serta melakukan komunikasi dengan semua pihak untuk membantu melakukan pencari Warga binaan yang melarikan diri tersebut.
“Ada 5000 orang WBP di Kepri jangan sampai terzolimi dengan kelakuan atau permasalahan salah satu WBP kami dan saya selaku kasatker siap bertanggung jawab apapun permasalahan dari hasil penyidikan dan ini akan menjadi evaluasi bersama,”tuturnya
(Rud)