Bintan, NetKepri – Sebanyak 16 Kg Narkoba Jenis Ganja berhasil diamankan serta digagalkan dan dilakukan Pemusnahan oleh Polres Bintan, Selasa (4/10/22).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. dan dihadiri oleh Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara S.H M.H, Waka Polres Bintan Kompol M. Tahang, S.Ag, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri IPTU Davinci Sidabutar, Perwakilan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Pejabat Utama Polres Bintan serta awak media sekitar 20 orang.
Kapolres Bintan Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa Polres Bintan Kembali berhasil gagalkan penyeludupan Narkoba Jenis Ganja yang dibawah oleh seorang pemuda berinisial HR (23 Thn) asal Provinsi Aceh, membawa Ganja tersebut dengan rute dari Langsa (Aceh) lalu menuju Riau dilanjutkan ke Tanjung Balai Karimun, Batam dan Kabupaten Bintan.
“Kami bersama direktorat narkotika Polda Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan penyelidikan dan pengungkapan terhadap satu pelaku tersangka,”katanya
Dijelaskannya, kronologis kejadian bermula Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari narasumber yang dipercaya bahwa adanya seorang pria yang membawa narkoba diseputaran Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban selanjutnya Tim Satresnarkoba berpatroli diseputaran lokasi.
“Didapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sama dan membawa tas ransel, kemudian saat dilakukan pengeledahan dan ditemukan 6 paket besar didalam tas ransel tersebut diduga narkoba jenis ganja,”ujarnya
Tidar menambahkan selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri dan dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan 5 (lima) paket besar Narkotika jenis Ganja yang berada didalam salah satu kamar Hotel yang ada di Batam.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, Ujar Kapolres Bintan,”sambungnya
Ia sangat mengapresiasi terhadap masyarakat Kabupaten Bintan atas dedikasi serta kerja sama dalam melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Bintan sehingga kita dapat mewujudkan Kabupaten Bintan yang bebas Narkoba.
“Info sekecil apapun sangat bermanfaat bagi kami, maka dari itu untuk kerahasiaan informasi apapun juga sebagai informan akan tetap dilindungi, kami berharap partisipasi dari masyarakat dan peran serta dari masyarakat untuk ikut menindaklanjuti terjadinya penyelewengan penyelewengan atau penyimpanan terhadap penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini,”tuturnya
(Rud)