Tanjungpinang, NetKepri – Pemerintah melalui melakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menhub No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya jasa Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dari informasi diatas dengan maksud kenaikan tarif ojek online.
Dalam hal ini, Ketua DPW Himpunan Keselamatan Transportasi Masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, Afrizal mengatakan pelayanan Ojek Online saat ini belum maksimal yang disebabkan masih kejadian dan kenyamanan.
“Belum maksimal karena masih ada kejadian dan juga keamanan serta kenyamanan,”ujarnya kepada Media ini, Kamis (11/08)
Diharapkannya, Pemerintah tidak hanya menaikkan atau menyesuaikan tarif Ojek Online saja tetapi semua moda angkutan umum.
“Kalau itu mau dinaikkan juga tetapi harus ditingkatkan pelayanan kepada masyarakat serta kenyamanan, kalau kendaraan kurang bagus diperbaiki naik mobil maupun motor,”katanya
Lebih lanjut, Afrizal mengungkapkan jangan hanya sekedar membawa penumpang yang terkadang tanpa memikirkan keselamatan hingga kenyamanan dalam perjalanan.
“Ini sering terjadi bukan hanya di Kota besar saja tetapi di Daerah juga,”jelasnya
Selain itu, masih ada ditemukan juga oknum Ojol yang melakukan tindakan kriminal sehingga regulasi yang dibuat Pemerintah mesti jelas.
“Kita minta kepada Ojol jangan hanya memikirkan kenaikan tarif saja tetapi kenyamanan mesti diutamakan,”terangnya
Ia juga meminta kepada Pemerintah juga harus memperhatikan kenyamanan penumpang. Maka dari itu apabila Ojek online atau moda angkutan transportasi umum lainnya melakukan kesalahan atau pelanggaran didalam pelaksanaan berlalu lintas.
“Ojol supaya dia dicintai oleh penumpangnya atau masyarakat maka harus memikirkan keselamatan, jangan cepat sampainya, jadi Pemerintah pemerintah punya peranan besar dalam mengatur aturannya,”tuturnya
(Rud)