Tanjungpinang, NetKepri – Jajaran Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada tahun ini sampai dengan Juli 2022 telah melakukan penuntutan perkara sebanyak 22 perkara dan di eksekusi sebanyak 20 perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gerry Yasid mengatakan bahwa sampai dengan Juli 2022 telah melakukan penyelidikan sebanyak 19 perkara dan penyidikan sebanyak 16 perkara.
“Sampai Juli 2022 telah menerima SPDP dari penyidik Polri sebanyak 7 perkara dan menerima SPDP dari penyidik PNS sebanyak 8 perkara,”ujarnya Jumat (22/07).
Dikatakannya, dalam perkara Pidana Khusus, Kejati Kepri telah melakukan penyelamatan keuangan Negara sebesar
Rp.5.315.249.189,-.
Lebih lanjut, Gerry menjelaskan pada Rabu (20/07) lalu bahwa telah dilakukan pelimpahan tahap pertama atau pelimpahan berkas Tindak pidana korupsi dalam pemberian Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun anggaran 2011 sampai dengan 2015.
“Pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi
pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna tahun anggaran 2011 sampai 2015 atas nama 5 orang tersangka
oleh jaksa penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi kepulauan riau kepada jaksa peneliti (P-16),”tuturnya
(Rud)