Tanjungpinang, NetKepri – Pemilihan Umum serentak 2024 sudah tidak lama lagi, tahapan hingga tahapan akan segera dimulai salah satunya daerah Pemilihan terkhusus di Tanjungpinang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan data agregat kependudukan diterima KPU dari Kementerian dalam Negeri pada Oktober 2022 ini.
“Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022 sampai dengan 9 Februari 2023, itu ada tahapan penyusunan, tahapan uji publik dengan masyarakat, Partai Politik,”ujarnya Kepada Media ini, Senin(20/06).
Lebih lanjut, Aswin menjelaskan dalam pembentukan Daerah Pemilihan adalah Jumlah Penduduk di Kota Tanjungpinang dibagi dengan jumlah kursi dan dapat hasilnya, kemudian jumlah Penduduk di dapil tersebut dibagi dengan jumlah yang didapat tersebut.
“Salah satu Dapil itu minimal kursinya 3, maksimal 12, berapa jumlah penduduk di Tanjungpinang itu nanti tunggu diserahkan dari Kemendagri,”jelasnya.
Untuk di Tanjungpinang ketika ditanya apakah ada pemecahan atau pemekaran Daerah Pemilihan Kecamatan Tanjungpinang Timur.
“Kemungkinan pemekaran mungkin saja atau tetap bisa saja, tergantung jumlah penduduk,” ungkapnya.
Kemudian, untuk Penambahan kursi pada Legislatif ia mengungkapkan juga tergantung jumlah penduduk yang sesuai pada peraturan perundang-undangan.
“Jumlah penduduk dibawah seratus ribu itu 20 kursi, jumlah penduduk seratus ribu sampai dengan dua ratus ribu 25 kursi, jumlah penduduk dua ratus sampai dengan tiga ratus 30 kursi, tiga ratus ribu sampai dengan empat ratus ribu 35 kursi begitu seterusnya,” terangnya.(Rud).