Tanjungpinang, NetKepri – Saat ini Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus melakukan update Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulannya.
Dalam hal ini Dinas Sosial Tanjungpinang sebagaimana pelaksana dalam melakukan update data terus berkoordinasi secara teknis dengan pihak Kelurahan yaitu operator dalam penginputan data.
“Jadi operator kelurahan dan Kasi Pelayanan di Kelurahan, kemudian termasuk dalamnya ada RT RW kita lakukan setiap bulan,”ujar Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah
Dikatakannya, setiap bulan DTKS diusulkan dan ditetapkan kepada Kementerian Sosial melalui Pusat Data Terintergrasi Nasional yang kemudian direkap serta di tetapkan melalui surat Keputusan Menteri Sosial yang akan di pakai digunakan Daerah.
“Walaupun demikian kita memiliki data DTKS juga, data tersendiri hanya saja dalam penyaluran sembako terutama dalam Anggaran APBN Pusat itu By Name By Address berdasarkan SK dan penetapan Menteri,”katanya
Kemudian data paling signifikan DTKS terbanyak di Kota Tanjungpinang di dominasi Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Kecamatan Bukit Bestari.
Untuk diketahui, dikutip dari kemensos.go.id Tujuan dari DTKS adalah agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Dalam Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa DTKS meliputi: 1) pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) seperti : fakir miskin dan anak terlantar; 2) penerima bantuan dan pemberdayaan sosial seperti: keluarga penerima manfaat – program keluarga harapan (KPM PKH) – keluarga penerima manfaat – program sembako (KPM Sembako); 3) potensi dan sumber kesejahteraan sosial seperti: tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), lembaga kesejahteraan sosial (LKS).(Rud).