Tanjungpinang, NetKepri – Para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim atau proses pencairan Jaminan Hari Tua bisa menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Untuk diketahui Tujuan aplikasi ini untuk mempermudah peserta mengklaim program JHT tanpa harus datang ke Kantor cabang.
Di ketahui beberapa informasi dari masyarakat terdengar bahwa klaim JHT banyak yang antri tiba datang ke Kantor, cara diatas sangat mempermudah para Peserta BP Jamsostek.
Dari hal tersebut diatas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang, Sri Sudarmadi kepada Media ini mengatakan para Peserta yang saldonya kurang dari Rp 10 juta bisa langsung melakukan proses pencairan JHT dari Aplikasi JMO.
“Itu ada di Play Store handphone Android, itu coba disiapkan bukti kepesertaannya, nomor kartunya, ikuti saja petunjuk yang ada di JMO itu, download dulu instal di Androidnya,”jelasnya.
Ia menjelaskan jika peserta BPJS Ketenagakerjaan memenuhi syarat semua dalam melakukan proses pencairan JHT tidak akan memakan waktu lama.
“Kalau pakai JMO paling hanya 10 menit, saldo dibawah Rp 10 juta,”terangnya.(Rud).