Tanjungpinang, NetKepri- Dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kota Tanjungpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi Pengawasan Partisipatif sebagai pendidikan politik bagi pemilih potensial kaum difabel atau penyandang disabilitas, bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Rabu (23/03).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Forum Komunikasi Keluarga Penyandang Disabilitas (FKKPD) Kota Tanjungpinang, dan Perhimpunan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Tanjungpinang, sekaligus dilanjutkan dengan penanda tanganan MoU kerjasama sebagai bentuk komitmen bersama untuk peduli dan melindungi hak politik serta kemudahan aksesibilitas bagi kaum penyandang disabilitas pada penyelenggaraan pesta demokrasi, sebagaimana amanat dalam UU. No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU. No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU. No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Merangkul dan memberikan informasi dan pemahaman kepemiluan bagi masyarakat penyandang disabilitas, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya secara baik pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” ujarnya.
Lanjutnya, keberadaan mereka sangat potensial, maka perlu ada pemetaan potensi kuantitas dan kualitas dan berdasarkan DPT Kota Tanjungpinang pada Pilkada Tahun 2020 terdapat 358 pemilih penyandang disablitas dari 149.354 pemilih.
“Merujuk data dari Dinas Sosial Kota Tanjungpinang pada Tahun 2021, terdapat 555 penyandang disabilitas yang potensial untuk berpartisipati pada Pemilu Tahun 2024. Maka ini yang harus kita telusuri lebih lanjut dan dijaga hak pilihnya sesuai persyaratannya sebagai pemilih,” terangnya.
Selanjutnya Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk dipastikan masuk ke dalam daftar pemilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu, untuk peduli dan mengedukasi saudara kita penyandang difabel, sehingga dapat menggunakan hak pilihnya, yang akan berpengaruh positif dalam meningkatkan partisipasi pemilih dalam pesta demokrasi kedepan”, ungkap Zaini.
Zaini menambahkan diantara potensi kerawanan hak penyandang disabilitas yang harus dicegah bersama adalah tidak masuk kedalam daftar pemilih, kurang mendapatkan informasi dan sosialiasi kepemiluan, kesulitan akses di TPS saat pemungutan suara, tidak terjaminnya kerahasian dan independensi pilihan.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Ahmad Nur Fatah, mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan akses partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu dan juga mengidentifikasikan permasalahan yang mungkin terjadi bagi penyandang difabel dalam penyelenggaraan pemilu nanti.
“Pada Tahun 2021 terdapat 555 orang penyandang disabilitas pontensial, yang terdiri 118 berumur 17 tahun, 234 berumur 18-59 tahun, yang tersebar diseluruh kelurahan. Mereka juga punya hak yang sama seperti yang lain, termasuk hak pilih,” katanya.
Dikatakannya, Dinsos akan menyediakan akses data yang diperlukan bagi Bawaslu untuk pelaksanaan Pemilu mendatang dan kedepan perlu ada kolaborasi baik dari Bawaslu, KPU, Dinsos maupun stakeholder atau komunitas lainnya dalam suatu tim.
“Untuk pendataan dan penjangkauan agar mempermudah dalam mengindentifikasikan potensi dan permasalahan yang ada,” jelasnya.
Ditempat yang sama juga, Anggota KPU Kota Tanjungpinang Andri Yudi saat penyampaian materi mengatakan bahwa merespon positif kegiatan sosialisasi tersebut, serta siap membangun komitmen bersama untuk menjaga hak pilih dalam pemutakhiran daftar pilih.
“Siap menerima dan menindaklanjuti data pemilih penyandang disabilitas yang direkomendasikan oleh Bawaslu, serta siap memberikan sosialisasi, memberikan kemudahan akses dalam setiap tahapan, terutama teknis saat pemungutan suara di TPS,”tuturnya.(Rud).