Tanjungpinang, NetKepri – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau memberikan Remisi khusus Hari Raya Nyepi tahun 2022 sebanyak 15 Narapidana.
Dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau melalui Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI Kanwil Kemenkumham Kepri, Oktaveri mengatakan Remisi Khusus Nyepi diberikan kepada Narapidana dan Anak yang beragama Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Remisi Khusus I ( masih menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ) berjumlah 15 orang Narapidana,” ungkapnya kepada Media ini, Kamis (03/03).
Dijelaskannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau memiliki 11 (sebelas) Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terdiri dari 9 (sembilan) Lapas/LPKA/Rutan, 1 (satu) Bapas dan 1 (satu) Rupbasan.
“Lapas Klas II Tanjungpinang, sebanyak : 1 orang dengan Besaran Remisi yang diperoleh adalah 1 bulan sebanyak 1 orang, Kemudian Lapas Klas IIA Batam sebanyak 6 orang dengan besaran Remisi yang diperoleh : (1 bulan : 2 orang ) (1 bulan 15 hari : 1 orang)
(2 bulan : 3 orang), Lapas Klas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak : 8 orang Besaran Remisi yang diperoleh :
(1 bulan : 3 orang) (2 bulan : 5 orang )
Dan Remisi Khusus II (langsung bebas) sebanyak Nihil,” jelasnya.
Ia mengutarakan Remisi Khusus adalah Remisi yang diberikan kepada Narapidana dan Anak pada saat Hari Raya Keagamaan.
“Pemberian Remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,”terangnya.(Rud).