Tanjungpinang, Netkepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang Menggelar Konferensi Pers terkait pemberitaan yang menyudutkan salah satu lembaga Legislatif dalam waktu belakangan ini, Konferensi Pers ini di lakukan di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang pada hari selasa (22/02)
Konferensi pers ini digelar berdasarkan pemberitaan di beberapa media online tersebut, dimana substansial media tersebut telah menyudutkan atau memberitakan lembaga legislatif kota Tanjungpinang dengan berita miringmiring karena di anggap anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang melakukan pencarian keuangan tidak menggunakan payung hukum berupa peraturan walikota Tanjungpinang
Kepada media sebelumnya DPRD Kota Tanjungpinang telah melayangkan hak jawab sesuai UU Pers, kepada redaksi yang memberitakan sebelumnya.
” Kita sudah menyurati (Hak Jawab DPRD ) kepada media yang sudah melakukan pemberitaan terkait pemberitaan yang beredar ” Ungkap weni selalu Ketua DPRD Kota Tanjungpinang pada saat Konferensi Pers
DPRD Menilai Pemberitaan yang diberitakan tersebut bersifat tendensius dan subjektif serta dapat menimbulkan citra negatif lembaganya kepada masyarakat Kota Tanjungpinang, bahkan dalam berita tersebut tidak dilakukannya konfirmasi kepada pihak terkait yaitu anggota DPRD Kota Tanjungpinang (Meminta Keterangan) sebelum menerbitkan berita yang berimbang, akurat dan benar sesuai kode etik jurnalistik
Maka berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) dan kode etik jurnalistik (Surat Keputusan Dewan pers nomor 03/5k – DP/III/2006) bersama ini kamu DPRD Kota Tanjungpinang sampaikan hak jawab dan hak koreksi sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Undang-undang
Republil Indonesia Nomor 17 rahun 2014 tentang susunan dan kedudukan majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
2. Bahwa terkait tunjangan Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang telah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017, tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, selanjutnya aturan tersebut telah di jabarkan kembali kedalam peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017 DPRD, sehingga tidak benar jika pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang tidak memiliki payung hukum, sebab seluruh penghasilan yang diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang telah sesuai dengan ketentuan sebagai mana di atur dalam pasal 2 ayat 1 PP nomor 18 tahun 2018 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
3. Adapun terkait peraturan walikota Tanjungpinang yang di maksud dalam isi pemberitaan, bahwa selama ini pedoman pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang didasarkan pada peraturan walikota Tanjungpinang nomor 21 tahun 2018
Tentang petunjuk pelaksana peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD yang hingga saat ini masih berlaku dan belum dinyatakan dicabut atau di ganti, sehingga kedudukan hukum peraturan walikota Tanjungpinang tersebut masih dapat dipergunakan selama belum di cabut ataupun di ganti
4. Bahwa kewenangan pembentukan peraturan walikota merupakan kewenangan dari walikota bukan merupakan kewenangan DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagai mana telah di ubah dengan peraturan menteri dalam negeri 120 tahun 2018, sehingga jikapun peraturan walikota Tanjungpinang nomor 21 tahun 2018 di anggap sudah tidak sesuai atau tidak relevan, maka seharusnya walikota Tanjungpinang yang melakukan perbaikan ataupun perubahan atas peraturan walikota tersebut. Namun untuk memastikan tidak adanya kekosongan aturan hukum atas pelaksanaan PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD,maka sepanjang peraturan walikota Tanjungpinang nomor 21 tahun 2018 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak dicabut diganti ataupun dibatalkan maka peraturan walikota tersebut masih merupakan payung hukum yang sah
5.Bahwa sebagai mana ketentuan yang di atur dalam pasal 31 ayat 1 PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah bahwa sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD selanjutnya dalam ayat 2 sekretaris DPRD yang di pimpin sekretariat DPRD tetap bertanggungjawab dengan walikota sehingga persoalan peraturan walikota yang bersifat administratif merupakan ranah dari sekretaris DPRD dan walikota Tanjungpinang, bahwa dapat di pahami bersama-sama fungsi sekretaris DPRD terhadap pimpinan DPRD dan anggota DPRD hanya sekedar memfasilitasi segala pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
6. Bahwa tidak mendasarnya pemberitaan yang mengatakan bahwa DPRD telah melakukan pencarian fiktif, sebab hal tersebut merupakan kewenangan dari sekretaris DPRD yang secara administratif bertanggungjawab langsung terhadap walikota Tanjungpinang, begitu juga tidak mendasar dan tendesius nya judul dan isi berita terkait penyelewengan yang di tujukan ke DPRD kota Tanjungpinang
7. Bahwa untuk dapat di pahami terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang,sudah teranggarkan dalam DPRD pemerintahan kota Tanjungpinang sebagai mana telah di atur dalam PP nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD selanjutnya aturan tersebut telah di jabarkan kembali kedalam peraturan daerah kota Tanjungpinang nomor 8 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD
8. Bahwa untuk dapat di pahami pula tunjangan pimpinan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang dari tahun 2019 sampai tahun 2021 pada dasarnya telah pula terealisasikan dan tercantum dalam daftar isian perencanaan anggaran (DIPA) APBD Pemerintahan Kota Tanjungpinang yang telah di ketahui juga oleh walikota Tanjungpinang, kemudian DIPA tersebut di serahkan oleh walikota Tanjungpinang kemudian DIPA tersebut diserahkan ke seluruh OPD di pemerintahan Kota Tanjungpinang termasuk sekretaris DPRD kota Tanjungpinang, jadi apa yang menjadi berita yang menerangkan jika DPRD kota Tanjungpinang tidak mempunyai payung hukum dalam pencairan dana tunjangan dan anggota DPRD kota Tanjungpinang adalah tidak benar dan Fitnah. (Budi).