LSM Getuk Tanggapi Pengembalian TPP Oleh Walikota Tanjungpinang dan Wakilnya

Tanjungpinang, NetKepri – Terkait dugaan indikasi tindak pidana korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang yang saat ini sedang berproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Informasi yang beredar bahwa Walikota dan Wakil Walikota telah mengembalikan TPP ASN yang telah diterimanya tersebut.

Dalam hal ini, Ketua LSM Getuk Provinsi Kepulauan Riau, Jusri Sabri sangat mengapresiasi kinerja dari Kejati Kepri sehingga ia berharap bahwa kasus hukum tidak berhenti dengan adanya pengembalian uang tersebut.

“Apresiasi apa yang dibuat sama Kejati, kita harap kasus hukumnya tidak berhenti karena memang menurut keterangan Kejati juga kasus hukumnya tetap berjalan dan kita tetap dukung itu,” Ujarnya kepada Media ini, Selasa (04/01).

Dikatakannya, pengembalian uang tersebut bisa dijadikan bukti awal yang berarti uang tersebut memang sudah masuk ke rekening kepala daerah tersebut.

“Berarti dengan pengembalian itu terbukti bahwa uang ada masuk kedalam rekening dia, artinya apa yang dia buat itu membuktikan TPP ASN itu bermasalah,” Terangnya.

Jusri Sabri yang juga koordinator Pejuang Marwah menegaskan bahwa pengembalian TPP ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang yang diterima oleh Kepala Daerah dan Wakilnya adalah karena laporan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan terus di follow Up bersama Pejuang Marwah.

“Dengan tegas saya katakan ini dikembalikan karena dilapor, jadi pejuang marwah dan JPKP sangat getol menangani masalah ini dan Laporan JPKP kita follow up terus dan sampai berkali ke Kejaksaan Tinggi menjumpai Aspidsus, Penkum dan lainnya,” Tegasnya.(Rud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Kebijakan Gubernur Untuk UMKM Lebih Makmur, Pinjaman di BRK Bunga 0 Persen

ADVETORIAl, NetKepri – Para pelaku UMKM Provinsi Kepulauan Riau mulai tanggal 13 Februari 2024 sudah ...