Tanjungpinang, NetKepri – Terkait dengan larangan Pemerintah Pusat untuk menarik retribusi dari labuh jangkar di Provinsi Kepri, mendapat kritikan dari Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Taba Iskandar.
Taba mengatakan alasan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan bahwa Jenis objek retribusi di pungut oleh pemerintah bersifat Closed List sehingga Pemerintah daerah tidak diperkenankan segala bentuk perluasan objek yang diatur dalam Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah).
Kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan pajak daerah dan retribusi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang nomor 28 Tahun 2009 Retribusi bersifat pelayanan.
“kalau punya pelabuhan baru boleh melakukan tarik retribusi tapi bicara labuh jangkar 0-12 Mil milik Provinsi diatur oleh Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Taba mengutarakan Area kawasan tersebut memang kewenangan Provinsi tetapi di area labuh jangkar itu ada kewenangan pusat seperti ada KSOP instansi vertikal Syahbandar dan di area tersebut juga sudah ada PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak).
“Didalam ketentuan aturannya apalagi menyangkut investasi tidak boleh ada dobel teks, Udah di Pajak Negara Republik Indonesia di Pajakkan lagi sama Kepri, itu yang diingatkan,” ungkapnya.
Persoalannya ada kewenangan Provinsi 0-12 Mil tapi ada kewenangan Pemerintah Pusat di Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD termasuk undang-undang Kepelabuhanan.
“Disitu ada konflik peraturan perundang-undangan kita tidak boleh ngambil tapi di PNBP itu di bagi, itu yang harus dibicarakan berapa duit di PNBP terhadap labuh jangkar itu,” terangnya.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 0-12 kewenangan Pemerintah Daerah tetapi tidak boleh berbuat apa.
“Tapi yang PNBP bagian kami mana, karena undang-undang 23 ini kewenangan Provinsi juga,” tegasnya.
Dikatakannya, Surat tersebut menunjukkan tidak boleh ditariknya retribusi dalam satu area dan kegiatan yang sama karena tidak boleh Doble teks sependapat ilmu dan teori serta peraturannya
“Kalau itu yang jadi kemauan Pemerintah Pusat maka bagi hasil dari PNBP di daerah labuh jangkar berapa untuk Provinsi,” tuturnya.(Rud).