Pencari Suaka Peroleh Uang Saku Setiap Bulannya, Imigrasi Sebut Pengawasan Tetap Berjalan

Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kepri, Friece Sumolang

Tanjungpinang, NetKepri – Para pencari Swaka yang berada di Kepulauan Riau sangat dibutuhkan pengawasan kepada semua pihak agar menghindari terjadinya masalah pelanggaran baik itu sosial maupun lainnya.

Sebab selama ini, untuk diketahui para pencari Swaka mendapatkan uang saku Dari International Organization for Immigration (IOM) untuk 1 orang, untuk orang dewasa sekitar 1,2 juta atau 1,5 juta dan untuk anak-anak 7 ratus ribu rupiah setiap bulan.

“Mereka itu sebenarnya sudah tinggal nunggu setiap bulan sudah tidak ada biaya yang harus dikeluarkan bahkan dia menerima dari IOM,” ujar Imam Jati Prabowo, Kepala Bidang Penempatan Keamanan Pemulangan dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang saat ditemui Media ini di ruang kerjanya, Jumat, (22/10).

Imam mengutarakan Pencari swaka adalah orang yang sedang menunggu proses untuk mendapatkan negara ketiga dan dipersilahkan untuk bersosialisasi tapi tidak dibenarkan apabila sebagai warga negara Indonesia memberikan tempat tinggal atau memfasilitasi.

“Karena memang dia sudah dapat fasilitas, diibaratnya orang Indonesia itu harus mencari kerja untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari kalau mereka ini sudah mendapatkan dari IOM, sedangkan untuk masyarakat kita, kita tahu sendiri harus mencari pekerjaan memenuhi kebutuhan hidup, mencari 1 juta setiap bulan saja itu tidak mudah, mereka ini sebenarnya sudah enak,” jelasnya.

Dikatakannya, harus ada pemahaman yang benar-benar agar masyarakat tau kalau pencari swaka bukan warga negara Indonesia maka perlu peran serta semua pihak yang tergabung dalam Satgas untuk pengawasan bersama.

“Kita sudah ada Satgas yang mempunyai fungsi dan peran masing-masing, jadi kalau misalnya ada yang melakukan pelanggaran, kita langsung tindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Imigrasi Kemenkumham Kepri, Friece Sumolang mengatakan para pencari swaka tetap diawasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang dengan melibatkan semua pihak yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas) Pengawasan Pengungsi luar negeri.

“Rudenim Tanjungpinang tentu bekerja sama dengan instansi lain disitu tergabung dalam satgas pengawasan pengungsi luar negeri salah satunya rudenim imigrasi, ada polisi, Pemerintah Daerah, kesehatan dan semua turut mengawasi itu tentu dengan tugas masing-masing,” ujarnya.

Dikatakannya, Pengungsi atau pencari suaka itu tidak boleh dideportasi kecuali mereka dengan rela untuk siap pulang ke Negaranya, walaupun Indonesia tidak meratifikasi konvensi wina terkait dengan pengungsi dari pencari suaka.

“Jadi kita tetap menghormati hak asasi warga negara asing kecuali mereka permintaan sendiri, sudah banyak dengan sukarela pulang,” jelasnya.

Untuk diketahui Pengungsi di Hotel Badra Kabupaten Bintan sebanyak 424 orang yang terdiri dari beberapa negara diantaranya Afganistan 333 orang, Pakistan 7 orang, Somalia 29 orang dan Sudan 55 orang.(Rud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Вавада казино – регистрация на официальном сайте

Содержимое Что нужно знать о казино Вавада? Фирменное приложение: зеркало Vavada 1. Легенда о Зевсе ...