Tanjungpinang, Netkepri – Maraknya Pinjaman Online (Pinjol) di beberapa tempat di Indonesia dan baru-baru ini pihak Kepolisian Republik Indonesia berhasil menindak praktek ilegal yang meresahkan masyarakat tersebut.
Ketua DPC IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia) Tanjungpinang, Muhammad Faizal, SH.,MM mengatakan masyarakat jangan terlalu tergiur dengan Pinjol ilegal karena merupakan suatu jebakan yang pada akhirnya masuk pada lingkaran yang menyalahi aturan.
“Kita memang dalam kondisi pandemi seperti ini otomatis menghancurkan sendi perekonomian kita, tetapi jangan juga kita cepat tergiur dengan proses cepat seperti itu,” Ujarnya saat diwawancarai Media ini, Selasa (26/10).
Menurutnya, Pinjaman online dengan persyaratan yang sederhana tetapi dalam jangka waktu hitungan menit bisa cair tanpa jaminan maka sebenarnya suatu jebakan kepada masyarakat.
“Ketika dia sudah masuk dalam jebakan maka pihak pemberi pinjaman itu akan melakukan intervensi terhadap peminjam,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Perusahaan Pinjol Ilegal akan memberlakukan bunga yang tidak wajar terhadap Konsumen sehingga sangat memberatkan masyarakat.
“Buktinya apa dari pinjaman misalnya yang Rp 5 Juta kembaliannya lebih dari 50 persen biasanya bunga itu,” jelasnya.
Pada akhirnya terjerat kepada lingkaran yang menyalahi aturan. Idealnya Bunga Bank satu tahun hanya 6 persen dan Ironisnya sangat mencekik masyarakat.
“Pinjaman online ini, tiga atau empat bulan itu tagihannya bisa sampai 50 persen bahkan bisa sampai 100 persen,” terangnya.
Faizal mengutarakan dalam Praktik Pinjol Ilegal tersebut ada upaya untuk memberi kesempatan dari pihak peminjam itu melakukan pemerasan, maka masyarakat juga harus cermat ketika ada tawaran-tawaran pinjaman online dengan iming-iming bunga atau prosesnya cepat dan lain sebagainya.
“Kita pahami dalam kondisi pandemi siapa yang tidak butuh uang makanya pemerintah menertibkan itu semuanya,” katanya.
Praktisi Hukum ini menerangkan Lembaga yang mengelola uang masyarakat harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga kalau terjadi apa-apa bisa diminta pertanggung jawabannya.
“Inikan yang terjadi pinjaman online yang ilegal tidak terdaftar di OJK dan tidak terdeteksi juga dengan Bank Indonesia,” sebutnya.
Melihat dari informasi dan pemberitaan, saat terjadi penggrebekan oleh pihak kepolisian terlihat banyak karyawan yang bekerja, sehingga menurut Faizal, ini ada modus pemerasan dengan bungkusan pinjaman online.
“Kalau pinjaman ini memang perdata, harus dibalikkan tetapi ketika orang ditekan, dipaksa untuk membayar dengan jumlah tinggi itu juga jadi pemerasan,” jelasnya.
Ia berharap Pemerintah segera mendeteksi serta menertibkan pinjaman online. Kemudian kepada masyarakat masyarakat jangan terlalu tergiur dan kalaupun harus melakukan peminjaman sebagai suatu konsekuensi dia juga harus melakukan pengembalian.
“Kalau terjadi adanya tindak pidana misalnya pengancaman, pemerasan itu ranah hukum yang berbeda, Makanya peminjam juga bisa melaporkan itu,” tuturnya.(Rud).