Tanjungpinang, NetKepri – Terkait APBD Perubahan 2021 Kota Tanjungpinang yang tidak dilanjutkan Pembahasan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau menilai ketidakharmonisan hubungan Legislatif dan Eksekutif.
“Ini harus diakhiri tidak bisa dibiarkan, ini pembangunan kita akan terhambat, jadi ketidakharmonisan ini berakibat fatal kepada masyarakat,” ujar Ketua LSM Getuk Provinsi Kepri, Jusri Sabri, Kamis (21/10).
Dikatakannya, didalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan pengambilan keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk APBD Perubahan itu tiga bulan sebelum berakhir tahun anggaran.
“Jadi berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021 cukup dengan Peraturan Walikota tapi harus diatas 30 September, kalau pengesahannya diatas 30 September cukup dengan Perwako,” katanya.
Lanjut Jusri, Anggaran tersebut yang di Refocusing tersebut harus tentang penanganan Covid-19 maka tidak disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda) melalui Peraturan Walikota (Perwako).
“Tidak ada masalah melalui Perwako tapi harus Penanganan Covid-19, kalau lari dari situ melanggar hukum,” ungkapnya.
Ia mengutarakan saat ini yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang terkait dengan Refocusing dan akan dibahas bersama DPRD sepengetahuannya ditolak.
“Kalau dia melakukan kesalahan dalam merefocusing anggaran, melanggar hukum bisa dituntut,” jelasnya.
Jusri mengharapkan agar kedua Lembaga baik itu DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang menyudahi konflik internal karena menyangkut kepentingan masyarakat.
“Bangun komunikasi yang baik, jangan saling ego, terutama kepada Walikota jangan semena-mena memimpin karena ini Uang Rakyat, jangan merasa APBD itu dia yang punya, ini milik masyarakat,” tuturnya.(Rud).