Tanjungpinang Bertahan di PPKM Level 3, Surjadi Sebut Aturannya Masih Sama

Tanjungpinang, NetKepri – Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tanjungpinang masih dalam Level 3 yang di perpanjang dari tanggal 7 sampai 20 September.

Koordinator Protokol Kesehatan Satuan Tugas covid-19 Kota Tanjungpinang Surjadi mengatakan masih sama dari sebelumnya tidak perubahan.

“Sama seperti yang Minggu lalu lah peraturannya,” katanya saat dihubungi media ini melalui sambungan handphone, Selasa (07/09).

Surjadi mengungkapkan saat ini Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah membuat surat edaran terbaru menindaklanjuti Instruksi Mendagri nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM.

“Sudah banyak kelonggaran, kan sudah 50 persen restoran apa segala,” ucapnya.

Didalam SE tersebut pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB dan wajib menggunakan.

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (limapuluh) orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta wajib mendapatkan izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang.

Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak
mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan
serta mengutamakan keselamatan mereka yang rentan untuk meninggal (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi COVID-19.(Rud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Покердом: играйте в покер на реальные деньги с бонусами

Содержимое Покердом – Покер Онлайн Особенности игрового портала Покердом Интерфейс и дизайн официального сайта Pokerdom ...