Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kepri Nomor 27 tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Peraturan Gubernur (Pergub) ini di tetapkan di Tanjungpinang, Senin, Juni 2021 kemarin. Penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2021.
Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tentang Pajak Daerah bahwa Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda dikarenakan kekhilafan dari wajib pajak atau bukan karena kesalahannya. Gubernur juga dapat memberikan keringanan pajak setinggi-tingginya sebesar 50% (Lima Puluh Persen) dari besaran pokok pajak berdasarkan asas keadilan/Asas timbal balik (resiprositas).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menilai hal ini perlu dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi. Untuk merealisasikan relaksasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor atas dasar pertimbangan bahwa dengan menyebarnya Corona Virus Disease 19 (Covid-19) yang meluas dan berkepanjangan di wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang berdampak terhadap kemampuan perekonomian masyarakat Wajib Pajak termasuk dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya sehingga masyarakat diberikan kesempatan kembali berupa dispensasi penghapusan tunggakan pajak dan pembebasan sanksi administrasi pada pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Relaksasi itu selain membantu masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi saat masa pandemi Corona, juga bisa berkontribusi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah Provinsi Kepri.
Ada 3 jenis biaya mulai dari keringanan hingga dengan penghapusan
1. Untuk kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih maka mendapatkan penghapusan 100 persen.
2. Untuk potongan pajak kendaraan sebesar 50 persen, diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah menunggak selama 1 tahun atau lebih.
3. Selanjutnya adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
BBNKB kedua yakni biaya yang timbul akibat balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua atau seterusnya. Pembebasan BBNKB kedua ini diberikan sebanyak 100 persen dari pokok BBNKB kedua.
Pembebasan tersebut juga diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang selama ini belum pernah mendaftarkan kendaraannya. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi antar-kabupaten dan Provinsi Kepri dan yang melakukan mutasi dari daerah luar ke provinsi Kepri juga masuk ke BBNKB kedua tersebut.(Red).