Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri tentang penyertaan atau penambahan modal. Perlu diingat, bahwa penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaaan modal daerah berkenaan. Penyertaan modal oleh Pemda bersumber dari APBD tahun anggaran berjalan pada saat penyertaan atau penambahan penyertaan modal tersebut dilakukan.

Jadi, jika merujuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kekayaan Pemerintah Daerah untuk penyertaan modal baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Melihat dari fungsinya, BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah khususnya dan pembangunan ekonomi nasional umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur. BUMD sendiri adalah sebuah perwujudan dari peran pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam rangka memenuhi modal dasar, meningkatkan pelayanan pada masyarakat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dan sebagai upaya agar dapat lebih memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau perlu melaksanakan penyertaan modal dan/atau menambah penyertaan modal pada PDAM Tirta Kepri dan PT. Pelabuhan Kepri.

Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan perekonomian Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini diperlukan dengan salah satunya melalui perkuat peran Badan Usaha Milik Daerah melalui penyertaan modal agar bermanfaat bagi pembangunan ekonomi daerah. Provinsi Kepulauan Riau sendiri telah melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah yakni Perumda Air Minum Tirta Kepri dan PT. Pelabuhan Kepri melaui Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyertaan Modal Barang Milik Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Adapun pada Perda ini Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Kepri senilai Rp 68.945.676.816,00 (enam puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus enam belas rupiah). Kemudian Penyertaan Modal Barang Milik Daerah pada PT. Pelabuhan Kepri senilai Rp 23.303.490.000,00 (dua puluh tiga miliar tiga ratus tiga juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Penyerahan Barang Milik Daerah dari Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Kepri dan PT. Pelabuhan Kepri dituangkan dalam berita acara serah terima Barang Milik Daerah yang ditandatangani kedua belah pihak dan tertuang pada perda Nomor 1 Tahun 2021 yang ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 9 April 2021.(Red).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Вавада казино – регистрация на официальном сайте

Содержимое Что нужно знать о казино Вавада? Фирменное приложение: зеркало Vavada 1. Легенда о Зевсе ...