Masih Ditemukan Aksi Intimidasi Terhadap Wartawan, FPII Tanjungpinang Bintan Kecam Keras

Tanjungpinang, NetKepri – Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Tanjungpinang – Bintan, Arma Yunita, S.Pd mengecam keras terkait masih adanya ditemukan aksi tindakan intimidasi yang dilakukan kepada wartawan.

Ia mengungkapkan wartawan melakukan tugas sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan aksi intimidasi tersebut menjadi daftar kelam terhadap wartawan.

“Saya sangat mengecam keras karena hal ini masih saja terjadi, ini pelanggaran Undang-undang Pers,” ujarnya kepada Media ini, Sabtu (18/09)

Padahal menurutnya, kebebasan pers bukan hanya untuk kepentingan wartawan tetapi juga berkaitan dengan hak-hak asasi publik untuk mendapatkan informasi yang baik dan benar dari media massa.

“Bagi kami tugas jurnalis meliput untuk memberikan informasi sesuai fakta bukan dihalangi apalagi melakukan kekerasan,” ungkapnya

Wanita yang biasa disapa Ita tersebut menegaskan perlu adanya sinergi Pemerintah tentang peran kebebasan pers dalam demokrasi agar terciptanya suasana yang menjamin kebebasan pers serta kegiatan jurnalistik.

“Pemerintah butuh kita dan kita juga butuh pemberitaan maka perlu sinergi memberikan perlindungan bagi insan pers dalam menjalankan jurnalis berdasarkan Undang – Undang Pers,” tuturnya.(Rud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Покердом Промокод 2024 – до 100 000 рублей бонусом и 1000 фриспинов

Содержимое Актуальное зеркало сайта Pokerdom на сегодня Удобный доступ к игре Разнообразие игровых опций PokerDom ...