Tanjungpinang, NetKepri – Akhirnya kota Tanjungpinang tidak masuk dalam daftar perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang di umumkan malam tadi.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Protokol Kesehatan Satuan Tugas covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi kepada media ini.
“Iya benar, tapi kita tunggu inmendagrinya,”kata surjadi
Kemudian Info Kominfo yang didapatkan media ini terkait dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021 bahwa Kota Tanjungpinang masuk dalam PPKM Level 3.
Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai assesmen dengan kriteria level 3 (tiga).
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial
seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem
pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional
serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan
kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan dan supermarket) baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri
bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang
asongan, pasar loak, pasar burung/unggas,
pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan
buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum:
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai
masker, mencuci tangan, hand sanitizer,
yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil
yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan
kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makan dibawa pulang/
delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima.(Rud).