Tanjungpinang, NetKepri – Saat ini Sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Tanjungpinang mulai melakukan pembelajaran Tatap Muka.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran tentang pembelajaran Tatap Muka pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Tanjungpinang.
Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Saparilis mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat terbatas dengan Kepala Sekolah baik Negeri maupun swasta terkait tatap muka tersebut dan sudah dimulai pada Kamis (19/08).
“Sekolah sudah buka dan kami sudah membuat surat edaran untuk Sekolah tentang panduan Pembelajaran tatap muka terbatas,”ujarnya
Ia menyampaikan Kegiatan Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilaksanakan secara terbatas dan terkontrol dengan mempertimbangkan kapasitas ruang kelas dan menerapkan protokol kesehatan.
“Dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas maksimum dari jumlah peserta didik dan untuk teknis diatur sekolah masing-masing,”katanya
Kemudian bagi orang tua yang tidak mengizinkan atau belum siap anaknya untuk melakukan sekolah tatap muka, Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tidak menganjurkan atau dipaksakan.
“Itu nanti teksnisnya sekolah,” ujarnya.
Selanjutnya dijelaskan Saparilis, jika terdapat sekolah ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19 maka dilakukan pemberhentian pembelajaran tatap muka.
“Pemberhentian sementara Pembelajaran tatap muka terbatas paling singkat 3×24 jam,”tuturnya
Untuk diketahui Surat Edaran ini menindaklanjuti surat edaran Walikota tentang PPKM level 3 yang menegaskan pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh dapat dilakukan dengan berpedoman kepada surat keputusan bersama 4 menteri.
Surat Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.(Rud).