Tanjungpinang, NetKepri – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat karena melonjaknya angka Covid-19 beberapa waktu lalu di beberapa daerah khususnya di Tanjungpinang terjadi Penyekatan perbatasan.
Penyekatan perbatasan di Tanjungpinang dan Bintan membuat masyarakat yang ingin melewat tidak sesuai dengan Inmendagri harus dengan salah satu syarat Swab Antigen.
Kemudian selang beberapa waktu terjadi penurunan PPKM di Tanjungpinang dari Level 4 menjadi level 3 pada pengumuman yang disampaikan Pemerintah pusat pada (09/08) lalu dan pada akhirnya Pos penyekatan perbatasan ditiadakan pada (10/08).
Dalam hal ini Koordinator Protokol Kesehatan Satuan Tugas covid-19 Kota Tanjungpinang Surjadi dalam sambungan Handphone selulernya kepada Media ini mengatakan sejak PPKM Level 4 menjadi PPKM level 3 disepakati tidak ada lagi penyekatan perbatasan.
“Karena kita sama Bintan sudah sama Level PKKMnya Level 3 dan kita juga sudah zona orange dan bukan zona merah lagi,” ujarnya Kepada Media ini, Selasa (17/08).
Surjadi mengungkapkan Tanjungpinang saat ini berada pada PPKM level 3 serta tidak menutup kemungkinan menjadi Level 2 dengan kerjasama semua pihak.
“Kalau semua kerjasama, angka kematian membaik mungkin kita lihat tanggal 23 nanti,” jelasnya.
Ia menjelaskan semua penanganan Covid-19 tidak hanya pada tumpuan ke Pemerintah saja tetapi peran semua pihak serta masyarakat turut andil dalam menurunkan kasus Covid-19.
“Ya kalau kita semua berusaha, Protokol Kesehatan dijalankan semua ikhtiar sama-sama, inikan bukan hanya tergantung Pemerintah tetapi masyarakat harus sama-sama semuanya,” terangnya.
Lanjutnya, ia berpesan kepada masyarakat di HUT Kemerdekaan ini agar tidak membuat perayaan dalam bentuk apapun baik itu panggung hiburan yang bersifat mengundang kerumunan.
“Apalagi 17 Agustus ini untuk semua lapisan masyarakat tidak di izinkan membuat perayaan dalam bentuk apapun,” tuturnya.(Rud).