Lingga, NetKepri.com – Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Pelayanan Publik, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lingga, Firman memenuhi undangan terkait klarifikasi di Kejaksaan Lingga, Selasa (10/8) kemarin.
Adapun klarifikasi tersebut dilakukannya terkait tudingan pemberitaan yang menyatakan Diskominfo Lingga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan anggaran Publikasi.
“Benar, saya mewakili Diskominfo Lingga telah memenuhi undangan dari Kejaksaan Lingga yang bertemu langsung dengan Kasi Intelijen. dalam pertemuan itu saya juga menjelaskan, bahwa Anggaran di Diskomimfo Lingga sebesar 1,3 Miliar Rupiah telah terealisasi,” kata Firman kepada awak Media. Pada Rabu (11/8).
Lebih lanjut dijelaskan Firman, bahwa Anggaran itu telah dialokasikan untuk pembayaran Media Siber atau Online sebesar Rp. 824.000.000, Sementara ada pengalokasian pembayaran Media Cetak Sebesar Rp. 350.000.000 dan Alokasi pembayaran Media Elektronik Televisi dan Radio sebesar Rp.120.000.000. yang masih tersisa.
Sementara menaggapi pemberitaan sebelumnya yang menyatakan anggaran 1,3 Miliar habis dibayarkan dalam 1 kali Pencairan, Firman membantah kalau berita tersebut tidak benar, Sebab menurut Kabid Diskominfo Kabupaten Lingga itu, Anggaran media Media cetak dan media elektronik masih tersisa,” Papar Firman
“Namun Alokasi anggaran Media Siber memang benar-benar sudah habis dibayarkan, karena memang kita cairkan kepada seluruh media Siber/online dengan jumlah Media Siber/online 130 media yang bekerja sama dengan Pemkab. Lingga”, Sambung Nya.
Menurut Firman, memang ke- 130 media Siber/Online tersebut yang melakukan pengajuan untuk kerja sama dengan pemerintah daerah Kabupaten Lingga dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lingga.
Dan mekanisme Anggaran yang dibayarkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing Kabiro yang telah ditunjuk oleh perusahaan media bersangkutan dengan bukti surat kuasa.
“Jadi bukan melalui pembayaran tunai tapi melalui pembayaran Non tunai,” Ungkapnya.
“Pengajuan Kerjasama itu juga sudah sesuai dengan aturan yang ada dan mekanisme pencairan juga sudah melaui tahapan prosedural dengan Non Tunai seperti yang saya sampaikan tadi. Jadi tidak ada yang tidak transparan dalam hal ini”, Ujar Firman.
Bahkan Firman juga menjelaskan, bahwa Media yang memberitakan persoalan ini juga menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Dinas Kominfo sesuai orderan. Walaupun memang ada beberapa Media melalui Biro mengajukan pembayaran sesuai keinginan mereka dan apabila tidak sesuai dengan aturan yang ada kami dengan tegas kami nyatakan tidak bisa.
“Ada media yang minta dibayar 45 Juta, ada juga minta dibayar 19 juta untuk masing-masing Media, namun hal itu tidak saya penuhi, dengan pertimbangkan kemampuan anggaran yang ada dan sesuai orderan publikasi dari kami serta bukti fisik yang tertera pada SPJ. Jadi saya harap kawan media harus berimbang dalam melakukan pemberitaan jika menuangkan hal -hal yang seharusnya dikonfirmasi dahulu untuk mendapatkan informasi pasti agar tidak mengarah ke pencemaran nama baik ataupun ujaran fitnah yang akhirnya dapat berbalik merugikan kawan – kawan sendiri,” Harap Firman.
“Tapi saya yakin pada dasarnya kawan media kita ini bisa lebih profesional dan berintegritas lagi dan jangan sampai juga ada anggapan karena keinginan yang tak terpenuhi maka pemberitaannya seakan menyudutkan pihak Diskominfo,” pungkas Firman.
Sementara itu, Plt Kepala Diskominfo Lingga, Izjumadilah juga turut membenarkan bahwa pihak Diskominfo telah melakukan Pembayaran yang sesuai prosedur kepada media yang telah melakukan kerja sama.(Bud).