Wajib Tunjuk Kartu Vaksin, Perjalanan Antar Pulau di Kepri Transportasi Laut Tidak Lagi Surat Negatif Covid-19

Tanjungpinang, NetKepri – Saat ini Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau menggunakan transportasi laut tidak lagi harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

Hal ini berdasarkan SURAT EDARAN Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021 tentang ketentuan perjalanan dalam negeri dalam rangka pencegahan Covid-19.

Didalam SE tersebut terdapat ketentuan untuk melaksanakan perjalanan terutama yaitu Melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19 (minimal dosis pertama), Wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38oC dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan, Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi dan selama berada di kawasan pelabuhan, guna menjaga jarak serta
menghindari terciptanya kerumunan; serta Mengisi e-HAC secara benar dan jujur.

Dalam penjelasan SE, PPDN sebagaimana dimaksud tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib melengkapi diri dengan surat keterangan dari dokter spesialis.

Didalam hal ini, A.Martawilaya selaku Seksi Keselamatan berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP)  Sri Bintan Pura mengatakan pihaknya baru dapat surat edaran tersebut Sore kemarin dan sekarang calon penumpang dan wajibkan menunjukkan surat Vaksin.

“Itu kita tidak memakai GeNose lagi tapi diwajibkan memakai bagi calon penumpang mau berangkat itu diwajibkan menunjukkan surat vaksin sekurang-kurangnya vaksin pertama,” ujarnya.(Rud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Maison Fleur Floral Design AventuraFlower.com

Purchasing flowers is fun! Flowers make every person smile once they receive them. Additionally they ...