Tanjungpinang, NetKepri – Terkait adanya informasi Pengadaan 1 Unit Kendaraan Dinas Jabatan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH mengatakan ada atau tidaknya tidak mengurangi niat dan motivasi dalam melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat.
“Perlu saya jelaskan pengadaan kendaraan dinas jabatan Ketua DPRD bukanlah atas keinginan dan inisiatif pribadi tetapi tentu dalam setiap penganggaran sudah melalui tahapan proses, selama ini saya juga menggunakan kendaraan pribadi sebagai transportasi dalam menunjang tugas saya sehari-hari,” ujarnya saat memberikan keterangan pers kepada media, Senin (26/07) siang
Ia menjelaskan selama ini Ketua DPRD tidak memiliki kendaraan dinas jabatan karena kendaraan lama sudah di lelang sebelum ia menjadi anggota DPRD Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang kedudukan keuangan dan protokoler Pimpinan dan anggota DPRD pasal 9 ayat 2 Huruf A dan B serta pasal 13 Ayat 1 disebutkan bahwa pimpinan DPRD diberikan tunjangan kesejahteraan berupa kendaraan dinas jabatan.
“Perlu saya jelaskan bahwa seharusnya jika memang disediakan dalam perencanaan tahun untuk penganggaran tahun 2019 mengingat saat itu ada pengadaan 4 unit kendaraan dinas jabatan Toyota Fortuner yang mana peruntukannya 2 unit untuk Walikota, 1 unit peruntukan Wakil Walikota, 1 unit keperluan Dinas lain serta 2 unit Toyota Ribbon dengan peruntukan untuk 2 orang Wakil Ketua DPRD. Sayapun tidak tahu kenapa saat itu tidak ada mobil dinas jabatan Ketua DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam perencanaan Tahun 2019 untuk penganggaran tahun 2020 baru mulai dianggarkan tetapi saat itu mengingat pada akhir Februari dan Awala Maret Tahun 2020 adalah wabah awal Pandemi Covid-19.
“Saya berinisiasi meminta kepada Badan Anggaran dan TAPD serta Sekretariat Dewan untuk Kendaraan Dinas Jabatan Ketua DPRD di tiadakan dan di refocusing dan dialihkan untuk penanganan Covid-19,” terangnya.
Mantan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa ada atau tidaknya kendaraan dinas jabatan itu bukanlah suatu pokok dan utama.
“Bagi saya yang terpenting adalah bagaimana kita bisa berbuat dan membantu masyarakat dalam melewati kehidupan sehari-hari dimasa pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.(Rud).