Bintan, NetKepri – Beberapa Masyarakat Desa Sebong Lagoi Kecamatan Teluk Sebong mendatangi Kantor Bupati Bintan untuk mempertanyakan Surat Peringkat ke II terhadap Kepala Desa.
“Surat Peringatan yang di layangkan kepada Kepala Desa Sebong Lagoi Abu Bakar Saidun,” ucap Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa Sebong Lagoi, Bayu, Kamis (24/06).
Ia meminta kepada Bupati agar tindak lanjut dari Surat peringatan karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Surat teguran tersebut.
“Sebab disini kita dikejar dengan anggaran desa atau APBDes, APBDes itu kan punya batas waktu sudah dua triwulan kita tidak dapat,” katanya.
Alasan kuatnya, didasari oleh APBDes yang tidak ada kejelasan sehingga menyebabkan terhambatnya pembangunan di Desa Sebong Lagoi.
“Seharusnya tanggal 2 Juni kemarin Bupati sudah merealisasikan Pemecatan dia, tapikan sampai sekarang Bupati belum memberikan SK Pemecatan, makanya kita kejar itu,” jelasnya.
Belum selesai laporan semester 2 APBDes tahun anggaran 2020, kemudian penyusunan APBDes tahun anggaran 2021 baru 45 persen.
“Kades berupaya 100 persen tapi tidak melibatkan dengan SK yang mengerjakan APBDes tersebut, jadi dia tidak melalui sistem,” ungkapnya.
Lanjut Bayu, ia menerangkan Ini sudah berjalan lama sebenarnya dari Bulan Januari sampai Maret Kecamatan sudah melakukan 22 kali pembinaan kemudian di serahkan Ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
“Tapi memang Kades tidak tahu dalam pembinaan tersebut dan akhirnya sampai terbengkalai saat ini makanya masyarakat menganggap dia itu gagal tidak pantas,” jelasnya.
Namun kedatangannya ini tidak dapat bertemu dengan Bupati Bintan maupun perwakilannya.
“Kami disinikan turun ingin mempertanyakan hal itu tapi kami tidak difasilitasi dan di jadwal ulang lagi,” tuturnya. (Rud).