Tanjungpinang, NetKepri – Terkait Informasi mengenai gugatan hasil Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang yang di menangkan oleh Endang Abdullah.
Pemilihan pemungutan suara di DPRD Tanjungpinang di lakukan pada Senin (10/5/2021) yang diikuti oleh dua pasang calon yaitu Ade Angga dan Endang Abdullah.
Dalam pemilihan tersebut dimenangkan oleh Endang Abdullah 15 suara yang artinya menang satu suara oleh Ade Angga 14 suara.
Dalam hal ini, Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wawako Tanjungpinang, Hendy Amerta mengatakan terkait gugatan tersebut ia juga baru mengetahuinya setelah membaca dari salah satu media.
“Terkait hal itu kita juga baru membaca ya, terkait adanya upaya gugatan, kita tidak tahu ini gugatan yang dimaksud,” ucapnya.
Masalah gugatan dikatakannya, kalau memang dari pihak tertentu merasa dirugikan dan mengajukan gugatan tentu ada prosesnya.
“Masalah itu diterima atau tidak itukan ada prosesnya juga nanti, itu kewenangan dari Pengadilan nanti yang menentukan,” katanya.
Kemudian ketika ditanya terkait adanya gugatan ini terhambatnya di Lantik Endang Abdullah sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang ia menjawab tergantung dari Putusan Pengadilan apakah ditunda kalau misalnya sebelum proses pelantikan.
“Biasanya gugatan itu ada permintaan misalnya dari pemohon untuk menunda dulu itu biasa putusan sela biasanya, intinya itu kewenangan dari Pengadilan menyatakan itu tunda misalnya itu sebelum ada proses pelantikan,” ujarnya.
Ia menambahkan kalau misalnya pelantikan sudah berjalan gugatan sudah masuk itu tidak bisa juga paling sifatnya membatalkan.
“Tapi kalau misal proses belum ada, gugatan masuk, sidang dijalankan itu biasanya pemohon misalnya putusan sela, Hakim menerima tidak untuk ditunda dulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga tidak tahu materi yang diajukan gugatan, tetapi selama proses pemilihan Wawako itu ia menjalankan sesuai dengan Tata Tertib yang dibentuk.
“Didalam pansus itu juga saya tidak sendiri, kecuali saya sendiri yang bekerja didalam pansus itu ada fraksi lain juga yang bekerja, kami bekerja sesuai dengan prosedur,” tuturnya.
Hingga berita ini dimuat, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tanjungpinang Untung Budiawan belum bisa dikonfirmasi melalui via seluler terkait gugatan ini.(Rud).