Sudah Tepatkah Aturan Perjalanan Mudik Lokal di Provinsi Kepri

Nama : Zainab
Dari : Jurusan Administrasi Negara Universitas Maritim Raja Ali Haji

Opiniku – Terkait penyebaran wabah virus covid- 19, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengeluarkan berbagai regulasi mulai dari pembatasan sosial berskala besar, pembagian alat protokol kesehatan dan yang terbaru saat ini adalah kebijakan pelarangan mudik antar provinsi sesuai surat edaran yang di telah di terbitkan oleh Gubernur yang di hadiri oleh bupati dan walikota yang ada di Provinsi Kepri.

Selain itu dengan adanya regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang secara resmi melarang mudik mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. Selama periode tersebut seluruh moda transportasi baik darat, laut, maupun udara tidak diperkenankan beroperasi, hal ini bertujuan untuk mengurangi dampak dari penyebaran pandemi covid-19.

Adapun untuk Pemeritah Provinsi Kepri juga membuat kebijakan tersendiri dalam menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M mendatang, tidak ada larangan bagi warga yang akan mudik antar daerah dalam Provinsi Kepri, namun untuk setiap pemudik harus menyertakan hasil swab antigen atau GeNose yang menyatakan negative Covid-19, bahkan yang sudah di Vaksin sekalipun tetap menyertakan hasil swab hal ini bertujuan agar membuat kenyamanan antar pemudik lokal.

Hal ini bertujuan untuk mensingkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat dan menekan laju angka positif covid 19 karena dalam beberapa hari terakhir hampir di setiap kabupaten Kota terus mengalami kontraksi kenaikan hal ini juga membuat pemeritah Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan kebijakan Khusus terkait dengan mudik lokal antar Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau sebagai bentuk menekan laju pertumbuhan.

Sementara itu, pemudik antar provinsi seperti dari Provinsi Kepulauan Riau ke Provinsi Riau atau sebaliknya tidak diperbolehkan. Kecuali ada keperluan mendesak, semisal perjalanan dinas, orang tua meninggal/sakit, dan ibu hamil. Bagi warga yang masuk dalam kelompok tersebut juga wajib dilengkapi surat izin dari pihak-pihak terkait.

Walaupun pada kenyataannya kebijakan ini sendiri belum berefek sangat berarti dalam menekan laju pertumbuhan virus covid-19, tetap saja bagi saya kebijakan mudik lokal ini berpotensi memberi ruang penyebaran, maka dari itu pengawasan penerapan protokol kesehatan harus diperketat disetiap pelabuhan antar daerah. Baik dari penyedian hand sanitizer, penggunaan masker, cek suhu tubuh dan melengkapi syarat perjalan antar daerah yaitu swab antigen atau Genose sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 454/SET-STC19/IV/2021 Tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau yang di keluarkan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

Terkait aturan yang telah di keluarkan pemerintah juga harus mampu dan siap menghadapi jika ada penumpang antar daerah yang terkena dampak covid 19 dalam perjalanan, saran saya pemerintah daerah Provinsi harus mampu dan sedari dini sudah menyiapkan satgas covid di berbagai pelabuhan dengan bekerja sama antar pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Kepri, bahkan seperti yang saya jelaskan di atas pemerintah wajib menyiapkan alat prokes sesuai ketentuan dari WHO, hal ini bertujuan agar mudik tahun ini nyaman dan tanpa adanya satu pun kasus positif akibat dari pemberlakuaan mudik antar Daerah Provinsi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Plt Gubernur Marlin Kunjungi Danlantamal IV Batam

ADVETORIAl, NetKepri – Plt.Gubernur Kepri Marlin Agustina kembali melanjutkan rangkaian kunjungan silaturahminya. Kunjungan kali ini ...