Tanjungpinang, NetKepri – Terkait Pemulihan Aset Kabupaten Bintan yang ada di Kota Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhon mengatakan permasalahan ini sudah di selesaikan tinggal menunggu admistrasinya saja.
“Jadi ini Alhamdulillah, mudah-mudahan kita bisa selesaikan persoalan yang mulai tahun 2001. kita sudah sepakat, bahwa pemerintah Kabupaten Bintan akan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang mengenai aset,” ucapnya usai Rapat antara pemerintah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kamis (01/04/).
Joko menyampaikan sekarang ini tidak ada masalah lagi terkait mengenai aset hanya tinggal masalah teknis penyerahan.
“Ini aset yang akan diserahkan Jumlah aset ada 16, jadi ini tidak ada problem tinggal masalah teknisnya saja,” ucapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang Hj Rahma dan Seketaris Daerah Pemkab Bintan Adi Trihantoro, pihak BPKD Bintan, Yuswandi BPKAD kota Tanjungpinang, Surjadi kadis Bapelitbang kota Tanjungpinang dan Inspektorat Bintan.
Untuk diketahui aset tersebut berupa yang pertama Tanah dan Bangunan eks Kantor Bupati Kepulauan Riau di Jalan Basuki Rahmat, Tanah dan Bangunan Kantor Bappeda Kabupaten Bintan Jalan A.Yani.
Tanah Kosong samping Kantor Bappeda Kabupaten Bintan, Tanah dan Bangunan Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil kabupaten Bintan Jalan A.Yani, Tanah dan Bangunan Kantor Badan Kesbang dan Linmas Kabupaten Bintan Jl. A.Yani dan seterusnya.(Rud).