KPU Tanjungpinang : Kewenangan Pemilihan Cawawako Berada di DPRD

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution. Sumber photo : Fb Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang

Tanjungpinang, Netkepri – Pemilihan Wakil Walikota Tanjungpinang nanti, berdasarkan UU nomor 10 Tahun 2016 maka kewenangan sepenuhnya berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution, Rabu (14/04).

“Itu kewenangannya ada di DPRD. Sudah di atur di UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2 bahwa itu kewenangannya berada di DPRD,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan pemilihan tersebut DPRD membentuk Tata Tertib (Tatib) dan Panitia Pemilihan.

“DPRD Akan membentuk Tata Tertib dan Panitia Pemilihan sesuai dengan mekanisme yang diatur,” jelas Aswin.

Aswin juga menerangkan saat ditanyakan terkait fungsi pengawasan atas jalannya pemilihan Cawawako Tanjungpinang melalui mekanisme di DPRD.

“Semua masyarakat boleh mengawasi itu sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.

Untuk diketahui dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 176 ayat 1 dan 2 berbunyi vsebagai berikut :

1. Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusung.

2. Partai Politik atau gabungan Partai Pengusung mengusulkan 2 orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati , Walikota untuk dipilih dalam rapat Paripurnar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Покердом: играйте в покер на реальные деньги с бонусами

Содержимое Покердом – Покер Онлайн Особенности игрового портала Покердом Интерфейс и дизайн официального сайта Pokerdom ...