Kasatpol PP Tanjungpinang Tidak Tahu Jumlah Uang Denda Pelanggaran Masker Selama Razia

 

Tanjungpinang, NetKepri – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani tidak mengetahui berapa jumlah uang denda selama razia pelanggaran masker dari tanggal 16 Februari 2021 lalu.

“Belum direkap jadi belum tahu angka pastinya,” ujar Ahmad Yani saat ditemui di Kantornya, Senin (05/04/2021).

Dari pelanggaran Protkes tersebut, denda hasil razia gabungan itu langsung disetorkan ke kas daerah maksimal paling lama 1×24 jam setelah dilakukan razia gabungan.

“Razia setiap hari, yang denda itu yang digabungkan nanti, dan 1 kali 24 jam harus disetorkan ke Kas Daerah,” tuturnya.

Sebelumnya Pemko Tanjungpinang, dalam menekan angka penyebaran virus Corona, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Perwako Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan.

“Kami hanya menjalankan perwako saja,” ujarnya. (Rud).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Slottica 39 Dlaczego Warto

Content Gatunki Automatów Internetowego Bezpłatne Spiny W Jaki Sposób Mogę Zalogować Się Na Stronie Internetowej ...