Batam, Netkepri – Dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang ada di Kota Batam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Komisi 1 Uba Ingan Sigalingging menyatakan bahwa mendesak Pemerintah Provinsi Kepri untuk mengucurkan dana 15 sampai 20 Miliar lebih terkait penggunaan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesda), konferensi pers ini dilaksanakan di hotel Aston Kota Batam pada tanggal 20 maret 2021
Dalam konferensi persnya iya menilai masih banyaknya hal yang mesti di lakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, hal ini terjadi akibat banyaknya masyarakat di Provinsi Kepri yang tidak mampu membayar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri akibat dari banyaknya masyarakat yang di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahan karena adanya pandemi covid 19
“Tapi setelah itu siapa yang bertanggung jawab akibat dari BPJS tersebut apakah dari BPJS sendiri atau dari pemerintah tapi persoalan yang muncul ketika yang bersangkutan sakit nah ketika dia sakit BPJS ini tidak bisa di gunakan karena tidak aktif di sisi lain ketika kita ingin membantu melalui anggaran daerah yaitu Jamkesda maupun penerima Bantuan Iuran (BI) nah tentu harusnya ada informasi atau adanya pemberitahuan oleh Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau,” ungkapnya Uba Ingan Sigalingging
Selain itu dalam kesempatannya iya juga menyatakan bahwa apabila masyarakat yang terdampak langsung covid 19 bisa mengurus Jamkesda untuk berobat apabila mengalami keadaan yang kurang sehat dan tidak memiliki BPJS, maka solusinya bisa melalui Jamkesda.
“jika BPJS tidak bisa digunakan masyarakat bisa menggunakan Jaminan Kesehatan Daerah, untuk di Kepri sendiri di anggrakan sekitar 3 miliar lebih, namun kami dari DPRD Provinsi mengusulkan 15 sampai 20 miliar lebih,” tutupnya. (Bud).