Batam, Netkepri – Gubernur H. Ansar Ahmad berharap status free trade zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) di Bintan dan Karimun, sama seperti di Batam. Dengan demikian, dampak insentif Bintan dan Karimun sebagai daerah FTZ, akan dirasakan masyarakat.
“Masyarakat harus menikmati keistimewan. Mudah-mudahan semangat daerah mendapat respon pusat. Jauh lebih penting dari itu, agar recovery berjalan,” kata Gubernur saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Hotel Marriott Batu Ampar Batam, Sabtu (6/3).
Sosalisasi ini mengusung tema “Transformasi BBK untuk Indonesia Hebat”. Tampak hadir dalam sosialsasi itu Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso; Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI, Wahyu Utomo; Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi; Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Untung Basuki; serta Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
Ansar ingin aturan ini menjadi starting point, mengembalikan kawasan ini sebagai daerah tujuan investasi. Apalagi selama kurang lebih 13 tahun kawasan ini resmi menyandang status pelabuhan dan perdagangan bebas, Batam jauh lebih unggul dengan dua kawasan lainnya yakni Bintan dan Karimun. Ini karena status Batam sebagai KPBPB menyeluruh. Sementara Bintan Karimun KPBPB enclave.
“Kita minta ada satu review, bagaimana pemberlakukan di Bintan dan Karimun sama dengan di Batam,” kata Ansar.
Sosialiasi PP ini juga harus menjadi moment untuk melakukan integrasi atas kawasan BBK. Hanya dengan integrasi yang terbangun sama, akan meningkatan kepercayaan investor baik yang sudah maupun akan berinvestasi. Karena jika intergrasi tidak segera dilakukan, maka daerah bisa kesulitan meyakinkan investor.
“Kita bisa melihat kawasan industri yang ada di Jawa seperti bandara, pelabuhan sudah saling mendukung dan terintegrasi. Maka investasi dengan sendirinya masuk. Jika kita tidak segera melakukan ini, maka dipastikan kita akan terus kesulitan mengembangkan kawasan BBK, terutama untuk Bintan dan Karimun,” kata Gubernur.
Karenanya pihaknya berharap kepada Pemerintah Pusat, untuk secepatnya memberlakukan aturan yang sama atas status KPBPB BBK, agar tidak ada aturan yang dan syarat yang berbeda-beda. Sehingga jika investasi akan dilakukan, tapi karena berbeda pabean dan non pabean, maka akan menyulitkan dalam pelaksanaan itu sendiri.
Apalagi dalam tahun ini ada rencana untuk segera membangun infrastruktur interkoneksi jembatan Batam Bintan. Jika sudah jadi arus manusia dan barang begitu cepat bergerak, tapi terkendala hanya karena aturan yang belum sama. Karena integrasi belum terwujud.
Tak lupa, untuk mendorong kawasan BBK menjadi kawasan investasi yang membanggakan bagi Kepri, dirinya dengan segenap komponen di daerah, akan terus melakukan upaya serius dengan memberikan relaksasi berupa kemudahan perizinan berinvestasi, kemudahan pelayanan hingga kemudahan pelayanan di birokrasi.
Ini semua, demi mendorong majunya kawasan perdagan bebas dan pelabuhan di kawasan BBK, sekaligus sebagai kawasam yang bisa bersaing menjadi tujuan investasi karena keunggulannya.
Sementara itu Seskemenko Perekonomian Susiwijono menyatakan, bahwa kunci keberhasilan dari lahirnya PP No 41 Tahun 2021 ini adalah aturan turunan yang akan mengatur secara jelas teknis. Bisa melalui turunan seperti Kepres, Inpres yang mengatur bermacam hal.
Mulai dari rencana induk dari dilaksanakannya KPBPB, kelembagaan di dalamnya. Karena semua itu, masih harus terus didetailkan. Agar dalam pelaksanaannya nanti, KPBPB yang akan kita tuju, menjadi KPBPB yang benar benar teintegrasi.
Dan ini menjadi kunci majunya Batam, Bintan dan Karimun. Dengan kata lain, semangat PP No 21 Tahun 2021 harus bisa menjadikan daerah ini maju. Dan secara nasional, akan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kepri, harapnnya. (Hum/Red).