Kejati Kepri Gelar Pemusnahan 10 Kapal di Natuna

Natuna, Netkepri – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) kapal yang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia, SKPT Selat Lampa, Natuna, Rabu (13/3).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri Hari Setioyono mengatakan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan.

“Kita tidak memberikan ruang bagi pelaku ilegal Fishing dan akan tindak tegas pelaku pelanggarannya,” tegas Hari.

Ditempat yang sama, Kajari Ranai Imam MS Sidabutar menerangkan teknis pemusnahan Kapal tersebut.

“Hari ini Kejaksaan Natuna dan kejaksaan karimun selaku eksekutor yang telah memiliki hukum tetap, akan melaksanakan penenggelaman 10 Unit kapal Asing dilaut Natuna, yang mana dari 10 Kapal tersebut, 8 diantaranya dari kejaksaan Natuna dan 2 Kapal Asing dari Kejaksaan karimun,” terang Imam.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berupa kapal tersebut dipimpin langsung oleh Kejati Kepri dan di dampingi Kajari Ranai serta disaksikan oleh Kajari Tanjung Balai karimun, Dirjen PSDKP, Danlanal Ranai, Pengadilan Negeri Ranai, Sekda Kabupaten Natuna, Wakil Ketua DPRD Natuna serta beberapa tokoh masyarakat yang hadir. (Ron).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Gejolak Kawasan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Berbagai Mitigasi

Jakarta, NetKepri – Kondisi geopolitik terkini, khususnya terkait gejolak di kawasan Timur Tengah, telah memberikan ...