Tanjungpinang, Netkepri – Proyek strategis Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang merupakan upaya Pemerintah untuk memperluas manfaat pembangunan daerah bagi masyarakat. Hal tersebut dikatakan dikatakan Gubernur Kepri Isdianto saat memberikan sambutan pada Peresmian Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12/ Jalan Lingkar Tanjungpinang di Dataran Gurindam/ Zona 1A di Tanjungpinang, Kamis (04/02).
“Mudah-mudahan hasil kegiatan pembangunan ini kiranya dapat dimanfaatkan dan dipergunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat,” Ujar Isdianto.
Kegiatan peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirine dan penandatangan prasasti oleh Gubernur Kepulauan Riau H.Isdianto ini turut dihadiri Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Lis Darmansyah, Perwakilan Forkompinda Provinsi Kepulauan Riau, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kepulauan Riau Juramadi Esram serta OPD Provinsi Kepulauan Riau.
Sebagaimana diketahui, ungkap Isdianto bahwa ketersediaan prasarana fisik baik jalan maupun jembatan merupakan faktor penunjang pengembangan wilayah. Tujuan dari pembangunan proyek Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang adalah untuk manfaat jangka panjang di berbagai aspek terutama dalam mendukung bidang ekonomi, sosial, dan budaya serta lingkungan.
Di samping itu, Pembangunan Proyek Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang merupakan suatu solusi untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Ibu Kota Provinsi Kepri. Proyek ini sengaja dirancang untuk mempercantik wajah ibu kota.
“Sebelum jalan ini diperlebar, lokasi ini adalah salah satu titik kemacetan setiap hari, terlebih lagi pada momen-momen tertentu. Setelah jalan ini selesai, Alhamdulilah kita tidak melihat lagi antrian panjang kendaraan di kawasan ini,” jelasnya. Mudah-mudahan hasil kegiatan pembangunan ini menurut Isdianto kiranya dapat dimanfaatkan dan dipergunakan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, hendaknya masyarakat dapat memahami bahwa pembangunan proyek strategis Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Zona 1A Kota Tanjungpinang yang diresmikan pada hari ini pada hakekatnya dibiayai dari uang rakyat sehingga dengan demikian akan tumbuh rasa memiliki dari masyarakat.
“Semoga Proyek Strategis Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Zona 1A Kota Tanjungpinang yang telah diresmikan akan dapat membawa hasil dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraaan masyarakat Provinsi Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang,” harapnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H.TS. Arif Fadillah dalam laporannya menyampaikan proyek Strategis Gurindam 12 ini merupakan bagian dari jalan lingkar yang akan menghubungkan Kota Tanjungpinang sampai ke Kabupaten Bintan sepanjang lebih kurang 33 km (tiga puluh tiga kilometer).
Lokasi pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2018-2020 meliputi: ZONA 1A (Pelabuhan Sri Bintan Pura – Depan Kantor Marinir) sepanjang 550 meter, ZONA 1B (Depan Kantor Marinir – Taman Tunjuk Langit) sepanjang 118 meter), ZONA 2A (Taman Tunjuk Langit – Jembatan) sepanjang 1.250 meter, ZONA 2B (Jembatan) sepanjang 562 meter, ZONA 2C (Jembatan – Teluk Keriting – Batu Hitam) sepanjang 600 meter, Total panjang jalan ZONA 1A, 1B, 2A, 2B dan 2C adalah 3.080 meter.
Untuk kesinambungan pembangunan proyek strategis Penataan Kawasan Pesisir Pantai Gurindam 12 Kota Tanjungpinang, selanjutnya di Tahun 2021 Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali mengalokasikan anggaran sebesar 28,5 Milyar untuk proyek strategis Peningkatan Kapasitas Jalan Lingkar di Pesisir Pantai Kota Tanjungpinang.
“Semoga dengan adanya penataan kawasan pesisir pantai ini diharapkan akan dapat merubah wajah Kota Tanjungpinang dengan penciptaan pusat perdagangan jasa terpadu, fasilitas publik, tempat rekreasi pantai, fasilitas olah raga dan lain sebagainya,” tutupnya. (Hum/Red).