NetKepri.com – Setelah ramai yang menjadi tanda tanya masyarakat siapa pengganti Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz terjawab sudah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menerima surat dari Presiden tentang Calon Kapolri yang akan datang.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Seperti yang disampaikan tadi, bahwa Surpres sudah kami terima dari Bapak Presiden yang mana Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal yaitu Komjen (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si,” ucap Ketua DPR RI Puan Maharani, Rabu (13/01/2020) yang di lansir YouTube DPR RI
Ia menyampaikan pergantian Kapolri saat ini adalah mengikuti siklus masa jabatan yang telah berakhir dan dengan demikian perlu diangkat Kapolri yang baru.
“Tentu saja proses pemberian persetujuan melalui DPR RI akan dilakukan dengan sesuai mekanisme internal DPR RI,”ujarnya
Untuk diketahui bahwa Calon Tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ini menjabat sebagai Kepala Bada Reserse Kriminal Polri
(RUDI PRASTIO)