DPRD Tanjungpinang Sahkan Tentang BPR Bestari dan PT. TMB

Tanjungpinang, Netkepri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang dan Perda Perusahaan Perseroan Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB). Paripurna tersebut terbuka dan dibuka untuk umum dilaksanakan di Ruang Paripurna Utama, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (30/12).

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kota Tanjungpinang, Hendra Jaya, S.IP. Juga dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Kepala OPD, Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah serta dihadiri oleh 17 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang.

Dalam pidatonya, Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP mengatakan pemerataan dan peningkayan pelayanan perbankan milik pemerintah daerah, merupakan implementasi dalam mendoronh pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. “Peraturan Daerah ini merupakan perubahan bentuk badan hukum dari perusahaa daerah menjadi perusahaan perseroan daerah terhadap PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, perubahan bentuk ini agar lebih profesional dan dapat memberikan manfaat yang diantaranya bagi pemegang saham, meningkatkan struktur permodalan, meningkatkan prospek bisnis dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ungkap Rahma.

Selanjutnya Rahma mengatakan bahwa penetapan PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dengan Perda, memperkuat pengelolaan BUMD yang memuat unsur tata cara penyertaan modal, organ dan kepegawaian, tata cara evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, kepailitan dan penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.

“Tujuan dibentuknya PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda) antara lain membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kearifan lokal, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik,” lanjut Rahma.

Terhadap Ranperda usulan eksekutif yang telah disahkan menjadi Perda oleh legislatif, Rahma mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas sinegisitas yang terjalin untuk menyusun, membahas, pengesahan sampai dengan pengundangannya nanti. “Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu dalam beberapa tahap yang telah dilalui sehingga disahkannya Perda ini, semoga komunikasi dan sinergisitas antara Eksekutif dan Legislatif terus terjalin dengan baik sehingga terwujudnya Kota Tanjungpinang yang sejahtera, makmur, damai dan maju,” pungkas Rahma. (Hum/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Вавада казино – регистрация на официальном сайте

Содержимое Что нужно знать о казино Вавада? Фирменное приложение: зеркало Vavada 1. Легенда о Зевсе ...