Tanjungpinang, NetKepri.com – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kampanye Media Massa pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020 bagi Pengawas Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Tanjungpinang, di Hotel Bintan Plaza, Kamis (05/11/2020).
Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini guna memberikan penguatan pemahaman regulasi dan fokus pengawasan media massa.
“Sesuai PKPU No.5 Tahun 2020 kampanye melalui media massa bagi pasangan Calon, baik cetak, televisi, radio, maupun online baru bisa laksanakan mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember, itu pun difasilitasi dan ditentukan oleh KPU sebagaimana diatur PKPU 11 Tahun 2020”, tutur Zaini
Zaini melanjutkan, termasuk yang menjadi fokus jajaran pengawas adalah pengawasan terhadap black campaign, netralitas ASN, baik akun media sosial pasangan calon, maupun akun pribadi yang mengarah pada konten yang dilarang.
“Terutama ASN dilarang like dan komentar yang menunjukan praktis kepada pasangan calon, jika terjadi maka Bawaslu akan menindak sesuai peraturan perundangan, dan merekomendasikan ke Komisi ASN”, tegas Zaini
Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, menghimbau kepada pasangan calon, tim kampanye, masyarakat untuk bersama-sama komitmen mewujudkan Pilkada yang damai, kondusif, harmonis dan demokratis, serta cerdas menggunakan media sosial untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan.
(RUDI PRASTIO)