Netkepri, Tanjungpinang – Satpol PP, BPBD, dan Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, dibantu TNI dan kepolisian kembali turun melakukan operasi masker, di persimpangan Lapangan Pamedan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmat, Jumat, (9/10/2020).
Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Wali Kota Tanjungpinang nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Tanjungpinang.
Sejumlah pengendara motor dan mobil yang melintas di jalan tersebut pun terjaring karena kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitaa di luar rumah.
“Ini hari keempat pelaksanaan kegiatan ini. Kita lakukan di dua titik yaitu, di lapangan pamedan dan jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan kantor Bappelitbang,” ujar Sekreatris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari.
Untuk hari ini, kata Teguh, memang belum ada warga yang terkena sanksi denda. Ada yang tercatat, rata-rata baru kena satu kali. Karena mereka yang terjaring hari ini adalah orang-orang baru.
“Namun, kalau sudah berkali-kali diberi teguran lisan kemudian tertulis, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai perwako,” ujarnya.
Menurut Teguh, semakin hari warga yang tidak menggunakan masker semakin menurun. Artinya, tingkat kesadaran masyarakat menggunakan masker tetap dilaksanakan.
“Kalau saya lihat ada peningkatan kesadaran masyarakat. Saat ini banyak warga yang tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah,” tutur Teguh.
Mudah-mudahan kegiatan sosialisasi dan penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat ini dapat kita laksanakan setiap hari sampai pelaksanaan pilkada mendatang,” tutup Teguh. (HUm/Red).