Netkepri, Tanjungpinang – Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri, H. Bahtiar Baharuddin mengunjungi Pimpinan dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Ketua Kantor DPRD Dompak, Tanjungpinang, Senin (5/10).
Tampak mendampingi Sekretariat Daerah H. TS Arif Fadilah, Kepala Barenlitbang Andri Rizal, Asisten Administrasi Umum M Hasbi, Kadis Sosial Doli Boniara, Kabiro PBJ Misbardi, Plt. Kabiro Humprohub Zulkifli.
Setelah pertemuan tertutup, Pjs Gubernur mengatakan berterima kasih sekali kepada Pimpinan DPRD. Dia sengaja datang untuk berdiskusi ringan, terutama amanah sebagai pekabat semantara sesuai Undang Undang dari tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Guna menjalankan tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur dan sekalian menjadi mitra DPRD didalam menjalankan tugas Pemerintahan Daerah. Disamping itu, walau pun singkat waktunya banyak hal yang harus diselesaikan,” ujar Bahtiar.
Lebih lanjut, Dirjen Polpum Kemendagri ini menjelaskan segenap kebijakan Pemerintahan itu mutlak harus didukung dari DPRD. Karena itu dia sengaja datang untuk beramah tamah kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sebab Pemerintahan Daerah tidak bisa berjalan tanpa DPRD yang diataur dengan Peraturan Perundang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Yang namanya Pemerintahan Daerah itu adalah Gubernur bersama perangkatnya dan DPRD, ini baru sempurna disebut Pemerintahan Daerah,” terang Bahtiar.
Disamping itu, Bahtiar menyebutkan Pemerintah bersama DPRD Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk menyelesaikan Peraturah Daerah tentang pencegahan penanganan dan penegakan hukum Covid-19. Dimana daerah Provinsi yang sudah ada Sumatra Barat, NTB, Gorontalo.
“DPRD dan Pemerintah punya komitmen besar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat Kepri dalam rangka pencegahan penanganan dan juga penegakan hukum Covid-19. Sehingga bisa diselesaikan satu bulan kedepan dan Perda ini menjadi legal standing bagi seluruh penyelenggara Pemerintahan bagaimana menangani Covid-19 di Kepulauan Riau,” sebutnya.
Selain itu juga, Bahtiar berharap gerakan Pilkada Sehat yang gelorakan itu bisa menjadi bagian yang bisa didukung dengan Perda tersebut. Dan ini bukan hanya mendukung Pilkada justru supaya penanganan dan pencegahan sebagai bentuk dari pada tanggung jawab dan kinerja positif apa yang diinginkan.
“Ini menjadi perhatian kita bersama dan semoga kita lebih baik lagi. Mudah-mudahan teman-teman DPRD Provinsi Kepulauan Riau menjadi Provinsi ke empat membuat Peraturan Daerah ini. Sehingga sebelum masa jabatan ini selesai Peraturan Daerah sudah ada,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jumaga Nadeak menjelaskan dalam pertemuan tersebut, sebagai silaturahmi Pejabat Sementara Gubernur ke lembaga DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
“Kita menyambut hangat atas kehadiran saudara Pjs Gubernur bersama rombongan. Kita juga membahas bagaimana cara kita DPRD bersama-sama Pemerintah bisa mencegah, memutuskan tali rantai Covid-19, sehingga Pilkada bisa berjalan dengan lancar,” jelas Nadeak.
Jumaga Nadeak juga menambahkan bersama pimpinan dan ketua fraksi, dalam menjalankan roda Pemerintahan Daerah selama ditinggal cuti oleh Gubernurnya yang notabene ikut Pilkada.
“Apa apa saja agenda yang perlu kita selesaikan adalah yang wajib APBD Perubahan, LKPJ, APBD Murni 2021, arah hak inisiatif tentang pencegahan Covid-19. Ini bahas cukup ringan tapi padat dan tidak formal,” tambahnya. (Hum/Red).