Tanjungpinang, Netkepri – Pembagian BLT beberapa waktu lalu sempat mendapatkan protes dari beberapa warga kota Tanjungpinang. Mereka memprotes dikarenakan nama mereka tidak terdata sebagai penerima BLT, walaupun berasal dari keluarga mampu.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari, Senin (24/8).
“Jumlah mereka memang tidak banyak, tetapi mengusik petugas. Seandainya, mereka dari keluarga tidak mampu, yang terkena dampak pandemi COVID-19, tentu didata oleh RT,” ujarnya.
Dirinya mengingatkan kepada para pengurus RT agar tidak memasukkan keluarga mampu dalam daftar penerima BLT, serta kepada masyarakat mampu untuk tidak menerima bantuan dari anggaran BLT tersebut. Jika hal tersebut tetap dilakukan, maka pihaknya akan mengumumkannya dikantor Kelurahan.
“Skenario kedua, kami akan mengumumkan penerima BLT di kediamannya,” kata Teguh.
Persoalan selanjutnya adalah warga yang telah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), berkeinginan untuk mendapatkan BLT. Hal tersebut merupakan hal yang tidak dibenarkan.
“Ini sudah kami sampaikan berulang kali kepada petugas yang mendata dan menyalurkan BLT agar tidak mendata keluarga yang sudah memperoleh dana dari PKH yang bersumber dari anggaran pusat,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menetapkan regulasi yang digunakan untuk penyaluran BLT kepada 31.220 keluarga kurang mampu. Diawali rekomendasi dari RT, RW, Lurah kepada mereka yang berhak menerima bantuan, lalu rekomendasi tersebut di SK kan oleh camat.
“Kami ingatkan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pendataan dan penyaluran BLT untuk mengikuti aturan. Apapun alasannya jangan menabrak aturan,” katanya.
Program BLT yang di anggarkan pemko sebesar Rp 18,7 miliar pada tahun anggaran 2020 diperuntukkan kepada keluarga kurang mampu dengan besaran Rp 600.000 / keluarga. (Hum/Red).